MALANG, AYOMALANG.COM - Kabar baru datang terkait informasi seputar penggunaan surat izin mengemudi (SIM) pada Oktober 2021.
Apa saja yang terbaru?, pertama masa berlaku SIM sekarang lebih Lama dari sebelumnya.
Sehingga, masyarakat sekarang Dengan tidak perlu sering-sering ke Samsat untuk melakukan perpanjangan SIM-nya.
Mengutip Pikiran-rakyat.com, kalau saat ini, masa berlaku SIM baru menjadi benar-benar 5 tahun tepat.
Hal ini sudah diatur dalam kebijakan Smart SIM yang baru diresmikan pada tahun 2019 kemarin.
Selain itu, masa berlaku SIM yang lebih panjang ini diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2012 tentang surat izin mengemudi.
Pasal 41 ayat (3) menjelaskan kalau data jangka waktu berlakunya SIM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 2, harus sesuai dengan tanggal dan bulan kelahiran calon Pengemudi.
Selanjutnya, pada ayat (4) disebutkan, tanggal, bulan, dan tahun penerbitan SIM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 3 ditetapkan sebagai saat mulai berlakunya SIM.
Dari sini, kita menjadi tahu kalau aturan penggunaan SIM sudah berubah.
SIM tak lagi dilihat berlaku berdasarkan tanggal lahir, melainkan pada saat tanggal pembuatan SIM itu sendiri.
Misalnya, SIM Dibuat pada 2 Desember 2021 dengan tanggal lahir si pembuatnya 6 Oktober 2021.
Jika mengikuti aturan sebelumnya, maka SIM hanya akan berlaku sampai tanggal 6 Oktober 2026.