Sudah Tahu? Syarat Jual Beli Tanah Punya BPJS Kesehatan per 1 Maret 2022, Mendatang Syarat KUR, SIM, dan STNK

- Senin, 21 Februari 2022 | 15:26 WIB
Warga yang ingin membuat Surat Izin Mengemudi (SIM), STNK dan melaksanakan ibadah Haji atau Umrah harus memiliki kartu BPJS Kesehatan. (Instagram@bpjskesehatan_ri)
Warga yang ingin membuat Surat Izin Mengemudi (SIM), STNK dan melaksanakan ibadah Haji atau Umrah harus memiliki kartu BPJS Kesehatan. (Instagram@bpjskesehatan_ri)

AYOMALANG.COM - JAKARTA. Mulai 1 Maret 2022, Kartu BPJS Kesehatan akan menjadi syarat dalam peralihan pendaftaran hak atas tanah atau hak milik rumah susun (rusun) alias jual beli tanah

Hal ini tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diteken Presiden Joko Widodo. 

Dalam Inpres 1/2022 diinstruksikan kepada berbagai kementerian untuk mengambil langkah-langkah sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing dalam rangka optimalisasi program Jaminan Kesehatan Nasional, termasuk Kementerian ATR/BPN. 

Baca Juga: Berikut Panduan Cetak Kartu Peserta BPJS Kesehatan Secara Mandiri

"Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional untuk memastikan pendaftaran peralihan hak tanah karena jual beli merupakan peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional," bunyi Inpres nomor 18 tersebut. 

Staf Khusus sekaligus Juru Bicara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Teuku Taufiqulhadi mengatakan setiap pembelian tanah yang dimulai 1 Maret 2022 harus melampirkan fotokopi BPJS Kesehatan

Adapun kartu BPJS Kesehatan yang dilampirkan bisa dari berbagai kelas, baik kelas 1, kelas 2 maupun kelas 3. 

"Jadi harus melampirkan BPJS ketika membeli tanah. Baru keluar tahun ini Inpres-nya. Mulai diberlakukan sejak 1 Maret 2022," ungkap Taufiq, sebagaimana AyoMalang.com kutip Jumat 18 Februari 2022 dari kontan.co.id. 

BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan (Pikiran Rakyat)

Taufiq membeberkan alasan perlunya BPJS Kesehatan sebagai lampiran ketika melakukan jual beli tanah atau rumah. 

Menurutnya, alasan BPJS Kesehatan menjadi syarat untuk jual beli tanah adalah dalam rangka optimalisasi BPJS kepada seluruh bangsa Indonesia. 

Negara Indonesia meminta rakyatnya untuk diasuransi. Ini diminta untuk punya asuransi semuanya. Dalam rangka untuk optimalisasi BPJS kepada seluruh bangsa Indonesia," ujar Taufiq. 

Dia menambahkan, selama ini negara-negara berkembang tidak memiliki asuransi, seperti pada negara-negara maju. Oleh karena itu, negara ingin melindungi rakyatnya dengan memastikan semua orang mempunyai BPJS Kesehatan

Baca Juga: 850 Personel di Lingkungan Fasilitas Kesehatan Kota Malang Terpapar Covid, 50 Di Antaranya Tenaga Kesehatan

Halaman:

Editor: Suryo Eko Prasetyo

Sumber: kontan.co.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X