PENAJAM PASER UTARA, AYOMALANG.COM -- Di tengah krisis ekonomi akibat pandemi Covid-19 pemerintah tetap melanjutkan pemindahan ibu kota baru dari Jakarta ke Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.
Terbaru, pemerintah saat ini telah resmi memiliki Ibu Kota Negara (IKN) baru bernama Nusantara. Undang Undang tentang IKN pun baru saja disahkan oleh DPR RI.
Dengan adanya UU ini, maka pembangunan akan segera dilakukan sehingga pada tahap awal tahun 2022-2024, rencana pemindahan Ibu Kota bisa dilakukan secara bertahap.
Bersamaan dengan pemindahan ibu kota baru, maka kantor pemerintahan pun juga akan dipindahkan. Sehingga PNS mau tak mau harus ikut pindah. Lalu, bagaimana mekanisme pemindahan PNS ke ibu kota baru?
Baca Juga: Resmi ! Nama Ibu Kota Negara Baru yang Diumumkan Presiden Jokowi Adalah Nusantara
Seperti dikutip dari laman resmi ikn.go.id, pemindahan PNS ke ibu kota negara baru akan dilakukan secara bertahap dalam kurun waktu 5 tahun.
"Dimulai pada 2023– 2027, dengan proporsi kurang lebih 20 persen di tiap tahunnya atau kurang lebih 25.500 orang per tahun," demikian penjelasan lama resmi IKN.
Pemindahan PNS ke ibu kota baru dilakukan secara bertahap dengan menentukan kementerian/lembaga yang akan dipindahkan terlebih dahulu.

Artikel Terkait
Cita Rasa 5 Kopi Asal Nusantara Ini Sudah Mendunia
Asal Usul Pecel Lele Lamongan Sebelum Terkenal Sejagat Nusantara
Bakal Jadi Booster, Vaksin Nusantara Telah Lolos ke Uji Publikasi Tahap 2
Mengenal Tradisi Maulid Nabi di Nusantara
Tradisi Unik Maulid Nabi di Indonesia, Bukti Ajaran Islam Menyatu dengan Kearifan Lokal Nusantara
Prioritaskan keselamatan, Unikama Gelar Wisuda Daring Usung Konsep Keragaman Nusantara