JAKARTA, AYOMALANG.COM – Pemerintah menetapkan kebijakan satu harga minyak goreng dengan harga setara Rp14.000 per liter.
“Pemerintah terus berkomitmen untuk memenuhi kebutuhan pangan masyarakat dengan harga terjangkau. Kebijakan Minyak Goreng Satu Harga Rp14.000 perliter salah satunya,” kata Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi dalam siaran pers yang dikutip Ayomalang.com website https://www.kemendag.go.id pada Rabu 19 Januari 2022.
Lutfi mengatakan dengan ketetapan ini seluruh minyak goreng, baik kemasan premium maupun kemasan sederhana akan dijual dengan harga setara Rp14.000/liter untuk pemenuhan kebutuhan rumah tangga serta usaha mikro dan kecil.
“Langkah yang diambil pemerintah untuk menyergamkan harga minyak goreng ini terkait dengan tingginya harga minyak goreng di pasaran selama ini, khususnya yang dipakai untuk pemenuhan kebutuhan rumah tangga serta usaha mikro dan kecil,” jelasnya.
Dengan kebijakan ini, lanjutnya, diharapkan masyarakat dapat memperoleh minyak goreng dengan harga terjangkau dan di sisi lain produsen tidak dirugikan karena selisih harga akan diganti oleh Pemerintah.
Menurutnya di awal pelaksanaan penyediaan minyak goreng dengan satu harga akan dilakukan melalui ritel modern yang menjadi anggota Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo).
Selain itu, pemerintah juga akan memberlakukannya di pasar tradisional yang diberikan waktu selama satu minggu untuk melakukan penyesuaian.
Artikel Terkait
Bikin Pusing, Apa Sebab Naiknya Harga Minyak Goreng? Pedagang Sebut Sudah Tidak Wajar di DKI Tembus Rp 20 Ribu
Minyak Goreng Mahal, PFI Malang Salurkan 792 Liter Migor Bantu Korban Erupsi Semeru di Candi Puro Lumajang