Seragam Satpam Berubah ke Warna Krem Mulai HUT 30 Desember 2022, Sebelumnya Bikin Bingung Masyarakat

- Kamis, 13 Januari 2022 | 06:57 WIB
Ada yang bingung saat melihat seragam Polisi dan Satpam yang mirip, yuk simak bedanya. (Instagram@infoanda)
Ada yang bingung saat melihat seragam Polisi dan Satpam yang mirip, yuk simak bedanya. (Instagram@infoanda)


JAKARTA, AYOMALANG.COM -- seragam satpam atau satuan pengamanan akan berganti lagi. Yang sebelumnya berwarna cokelat muda menjadi Warna Krem.

Perubahan warna baju dinas seragam satpam sejak Oktober 2021 oleh Polri hampir mirip seperti yang dipakai anggota Polisi.

Sejak personel satuan pengaman mengenakan seragam satpam yang mirip anggota Korps Bhayangkara justru membuat masyarakat bingung.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan pergantian ini dalam proses pengkajian.

Baca Juga: Kapolda Metro Jaya Belajar Layani Masyarakat Dari Satpam Bank Netizen: Seragam Mirip Polisi Banget Bikin Panik

"Masih dalam proses pengkajian warna baju cokelat muda akan berubah menjadi Warna Krem,” kata Ahmad Ramadhan sebagaimana dikutip AyoMalang.com dari Pikiran Rakyat, Rabu 12 Januari 2022.

Seragam harian Satpam saat ini terlalu mirip dengan seragam yang dipakai personel Polri. Hal itu mengakibatkan kebingungan dan kesulitan masyarakat dalam membedakan antara Polisi dan Satpam.

Sebagai profesi baru pengemban fungsi kepolisian terbatas, Satpam perlu memiliki identitas sendiri yang berbeda dengan Polri sebagai institusi pembinanya.

Warna seragam yang baru diperkenalkan saat Hari Ulang Tahun, HUT Satpam 30 Desember 2022.

Seragam satpam 2022 akan berubah, warnanya akan diganti menjadi krem
Seragam satpam 2022 akan berubah, warnanya akan diganti menjadi krem (Infosatpam/ig)

“Dan akan diberlakukan setelah selesai pengkajian dan diberikan waktu setahun setelah disahkan penggunaannya,” jelas Ahmad Ramadhan.

Penyesuaian seragam satpam saat ini diatur melalui Peraturan Kepolisian Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa yang diundangkan pada 5 Agustus 2020.

Merujuk pada beleid Perkap 4/2020, terdapat sejumlah penyesuaian baru bagi anggota Satpam.

Misalnya, kini anggota Satpam memiliki kepangkatan berjenjang yang terbagi menjadi tiga golongan. Kemudian, terdapat batas umur bagi anggota Satpam untuk pensiun.

Baca Juga: 2.651 Putra-Putri TNI Polri Setingkat di Bawah Perwira Pertama Raih Dana Pendidikan Kementerian BUMN

Halaman:

Editor: Suryo Eko Prasetyo

Sumber: Pikiran Rakyat.com

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X