Baca Aturan Baru Bikin SIM yang Berlaku per September 2021, SIM C Dibagi Tiga Golongan

- Jumat, 3 September 2021 | 21:15 WIB
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM). (Korlantas Polri)
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM). (Korlantas Polri)

MALANG, AYOMALANG.COM-Mulai September 2021, pemerinah mengeluarkan ketentuan baru untuk membuat Surat Izin Mengemudi (SIM), SIM CI, SIM CII bagi para pengendara sepeda motor gede (moge).

Kebijakan tersebut tertuang dalam aturan Peraturan Polisi Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

Pasal 3 Ayat 2, SIM Digolongkan menjadi beberapa jenis. Pertama ada SIM A, SIM B, SIM C, dan SIM D.

Untuk SIM A digunakan sebagai surat untuk mengemudikan mobil baik pribadi maupun umum. Sedangkan SIM B digunakan untuk mengendarai kendaraan berat (lebih dari 3.500 kilogram) seperti bus ataupun truk.

SIM C digunakan untuk mengendarai sepeda motor. Tapi SIM C kini dibagi menjadi tiga dengan ketentuan: SIM C biasa (motor sampai 250 CC), SIM CI (motor 250 cc sampai 500 cc) dan SIM CII (motor 500 cc ke atas).

Dan terakhir adalah SIM D yang digunakan untuk pengemudi kendaraan bermotor penyandang disabilitas.

Berikut adalah ketentuan umur dari setiap SIM yang akan digunakan di Indonesia dikutip Pikiran-Rakyat.com dari situs resmi Ikatan Motor Indonesia pada Jumat, 3 September 2021:

SIM C : 17 tahun
SIM CI : 18 tahun
SIM CII : 19 tahun


SIM A : 20 tahun

SIM BI : 20 tahun
SIM BII : 21 tahun

SIM BI umum : 22 tahun
SIM BII umum : 23 tahun

***

Editor: Suryo Eko Prasetyo

Tags

Terkini

X