MALANG, AYOMALANG.COM -- Wajib Pajak prominen, pengusaha, dan asosiasi di wilayah Jawa Timur dan Nusa Tenggara wajib tahu aturan Undang-Undang yang ini.
Yakni, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang resmi diundangkan 29 Oktober 2021.
Yang terbaru pada Jumat 21 Januari 2022, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) masif menyosialisasikan UU HPP untuk wilayah Jawa Timur (Jatim) dan Nusa Tenggara (Nusra).
Sosialisasi diselenggarakan secara on line maupun off line. Secara daring melalui aplikasi Zoom Cloud Meeting dan Youtube Ditjen Pajak.
Sedangkan yang secara luring disiarkan langsung dari Cemara Ballroom Javanine Unggul Balearjosari Blimbing Kota Malang.
Sosialisasi UU HPP dalam diskusi panel menghadirkan Wakil Menteri Keuangan RI Suahasil Nazara dan anggota Komisi XI DPR RI Dapil Malang Raya Andreas Eddy Susetyo.
Diskusi dimoderatori Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo.
Artikel Terkait
Usaha Kuliner Ustaz Yusuf Mansur Ada yang Bayar Pajak Rp 300 Juta per Hari Terungkap di Podcast Dahlan Iskan
Sri Mulyani Tekankan Urgensi Reformasi Pajak Dalam Acara Kick Off Sosialisasi UU HPP
Bukan Sekedar Pengampunan Pajak, PPS Adalah Kesempatan
Direktorat Jenderal Pajak Siap Berikan Layanan Program Pengungkapan Sukarela Nonstop Melalui Aplikasi Ini
Malang Kota Ke-5 Roadshow Sosialisasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan UU HPP Hadirkan 2 Panelis