Persyaratan Perpajangan SIM A, C Kota Malang Batas Maksimal Masih Bisa Diperpanjang Sebelum Masa Berlaku Habis

- Minggu, 9 Januari 2022 | 09:05 WIB
persyaratan perpajangan SIM A dan SIM C Kota Malang, terkait domisili dan batas maksimal kadaluarsa SIM agar masih bisa diperpanjang sebelum masa berlaku habis
persyaratan perpajangan SIM A dan SIM C Kota Malang, terkait domisili dan batas maksimal kadaluarsa SIM agar masih bisa diperpanjang sebelum masa berlaku habis

MALANG, AYOMALANG.COM -- Pengguna kendaraan harus memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Hal itu adalah adalah satu kelengkapan berkendara yang harus dimiliki dan dibawa saat berkendara.

SIM memiliki batas akhir masa berlaku atau kadaluarsa jika sudah dipakai dalam jangka waktu tertent, biasanya lima tahun sejak diterbitkan. Jadi SIM  perlu diperbaharui sebelum melewati batas ini.

Pada dasarnya syarat memperpanjang SIM tidak terlalu sulit. Perpanjangan SIM ini bisa dilakukan secara offline dan online. Berikut syarat perpanjang SIM C yang perlu disiapkan.

  • Surat Izin Mengemudi asli yang akan diperpanjang
  • Fotokopi Surat Izin Mengemudi dan Kartu Tanda Penduduk sebanyak dua lembar.
  • Surat keterangan sehat dari dokter atau puskesmas sebagai bukti bahwa Anda sehat jasmani.
  • Mengambil dan mengisi formulir perpanjangan SIM.
  • Menyelesaikan tes psikologi. Sama seperti saat membuat SIM baru, Anda harus bisa lulus tes psikologi sebagai syarat pengajuan perpanjangan SIM .
  • Melakukan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak SIM di bank terdekat.

Baca Juga: Ini Cara Perpanjang SIM Online Bagi yang Sibuk, Tidak Perlu Antri di Kantor Satpas dan Cari Mobil SIM Keliling

Untuk di Kota Malang ada syarat dan ketentuan untuk memperpanjang SIM. Ada perbedaan di tiga tempat yang bisa dikunjungi untuk melakukan perpanjangan SIM, syarat dan ketentuannya sebagai berikut:

  1. SIM CORNER ARAYA:

-  Bisa memperpanjang SIM yang habis masa berlakunya pada hari H (hari ulang tahun anda)

- Domisili Kota Malang

- Perpanjangan Sim A dan SIM C

  1. SATPAS POLRESTA MALANG KOTA (JI. Dr. Wahidin no. 56 Kec. Klojen, Kota Malang):

- SIM yang bisa diperpanjang disini adalah yang masih memiliki masa berlaku maksimal 3 hari sebelum tanggal kadaluarsa, atau H-3 sebelum masa beraku habis.

- Domisili Kota Maang dan luar Kota Malang

  1. SIM Keliling:

- SIM yang bisa diperpanjang disini adalah yang masih memiliki masa berlaku maksimal 2 hari sebelum tanggal kadaluarsa, atau H-2 sebelum masa beraku habis.

- Domisili Kota Malang

- Perpanjangan Sim A dan SIM C

- Jadwal keliling hari Selasa dan Jumat pukul 08.00 sampai 11.00 tempat berpindah-pindah.

Halaman:

Editor: Lucky Nur Hidayat

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X