AYOMALANG.COM -- Speed Bump adalah istilah lain dari pembatas kecepatan di jalan raya atau biasa kita kenal dengan istilah Polisi Tidur.
Speed Bum atau Polisi Tidur adalah alat pengendali atau pembatas kecepatan yang lumrah kita temui, namun demikian pemasangan alat ini tidak boleh sembarangan.
Pemasangan Speed Bump atau Polisi tidur diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 82 Tahun 2018.
Baca Juga: Badai Chip Global Menyerang Dunia Otomotif. Toyota kurangi target Produksi
Dalam Permenhub Nomor 82 Tahun 2018 pasal 3, ada tiga jenis polisi tidur yang biasa ditemui di Indonesia, di antaranya adalah speed bump, speed hump dan speed table.
1. Speed Bump adalah pembatas kecepatan di area parkir, jalan privat, jalan lingkungan terbatas dengan kecepatan operasional di bawah 10 kpj.
Speed Bump berbentuk penampang melintang dengan beberapa spesifikasi Terbuat dari bahan badan jalan, karet, atau bahan lainnya yang memiliki pengaruh serupa dengan ukuran tinggi antara 8 (delapan) sampai dengan 15 (lima belas) sentimeter.
Lebar bagian atas antara 30 (tiga puluh) sampai dengan 90 (sembilan puluh) sentimeter dengan kelandaian paling banyak 15 (lima belas) persen; dan
memiliki kombinasi warna kuning atau putih berukuran 20 (dua puluh) sentimeter dan warna hitam berukuran 30 (tiga puluh) sentimeter.
2. Speed Hump yaitu pembatas kecepatan di jalan lokal atau lingkungan dengan kecepatan di bawah 20 kpj.