Investigasi, Usut Tuntas, dan Tolak Penyelenggara Pemilu yang Terlibat Kecurangan Verifikasi Partai Politik

- Selasa, 31 Januari 2023 | 13:10 WIB
Ilustrasi melengkapi artikel Investigasi, Usut Tuntas, dan Tolak Penyelenggara Pemilu yang Terlibat Kecurangan Verifikasi Partai Politik. (KPU)
Ilustrasi melengkapi artikel Investigasi, Usut Tuntas, dan Tolak Penyelenggara Pemilu yang Terlibat Kecurangan Verifikasi Partai Politik. (KPU)

AYOMALANG.COM -- Integritas penyelenggaraan pesta demokrasi mendatang kian terancam. Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) selaku pihak penyelenggara sesuai hukum mestinya bersikap independen, jujur, dan objektif.

Mereka justru diduga melakukan perbuatan koruptif. Sebagaimana diketahui, fase verifikasi partai politik, khususnya saat verifikasi faktual, pemberitaan media banyak menyoroti dan memaparkan bukti adanya perintah.

Ini sebagaimana siaran pers Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih yang diterima AyoMalang.com pada 30 Januari 2023. Tergabung dalam koalisi ini sedikitnya 12 lembaga. Antara lain, CW, Perludem, CALS, KOPEL, NETGRIT, dan PSHK.

Kemudian, AMAR Law Firm & Public Interest Law Office, FIK-Ornop,Themis Indonesia Law Firm, PUSaKO FH UNAND, PublicVirtue Institute, dan change.org. 

Baca Juga: Begini Dugaan Pendiri Partai Ummat Amien Rais Tak Diloloskan ke Pemilu 2024, di Antaranya Kritis ke Pemerintah

"Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih turut menyoroti dan memaparkan bukti adanya perintah. Bahkan mengarah pada intimidasi. Yakni dari KPU RI kepada penyelenggara pemilu daerah untuk memanipulasi data," ungkap nara hubung Kurnia Ramadhana sebagai siaran pers yang beredar berantai di lini masa maupun media sosial.

Dalam kurun waktu lebih dari sebulan terakhir, bukti yang disampaikan perihal kecurangan pemilu ini terbilang lengkap. Mulai dari berkas administrasi, video pengakuan komisioner KPU daerah, hingga rekaman percakapan dengan substansi membenarkan praktik culas itu.

Alih-alih ditindaklanjuti secara cepat, pihak penyelenggara pemilu yang diberikan mandat untuk mengawasi pelanggaran pemilu, yakni Bawaslu, seolah mendiamkan hal ini.

Begitu pula DKPP yang lambat menangani pelanggaran etik Komisioner dan personel Sekretariat KPU daerah dan tingkat pusat.

Baca Juga: Kalah Pasca Pilpres 2004-2009, Begini Pernyataan Ketum Partai Demokrat AHY Tolak Pemilu Proporsional Tertutup

Dari rentetan peristiwa tersebut, timbul pertanyaan, siapa sebenarnya yang memerintahkan kecurangan ini terjadi? Pertanyaan ini berkaitan dengan isi video percakapan yang diduga melibatkan penyelenggara pemilu di Sulawesi Utara.

Yaitu tentang kecurangan pemilu sebagaimana ditayangkan oleh Kumparan pada 24 Januari 2023 lalu [1]. Dalam pembicaraan itu, terdengar dengan jelas kalimat:

“....bukan hanya kami yang telepon, tapi langsung KPU RI, dan yang terakhir eksekusi adalah Istana”

Hal ini tentu menjadi pertanyaan dan harus dijelaskan secara langsung oleh pihak Istana. Sebab, jika menggunakan logika peraturan perundang-undangan, tidak ada cabang kekuasaan lain yang diperbolehkan mengintervensi proses pemilu, termasuk Presiden.

Halaman:

Editor: Suryo Eko Prasetyo

Sumber: Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X