4 Syarat Kriteria Tenaga Honorer yang Masuk Pendataan Non ASN 2022, Lengkap dengan Link Akses Portal Pendataan

- Senin, 19 September 2022 | 18:56 WIB
Ilustrasi tenaga honorer yang akan masuk pendataan non ASN 2022 (Freepik/@Syarifahbrit)
Ilustrasi tenaga honorer yang akan masuk pendataan non ASN 2022 (Freepik/@Syarifahbrit)

 

AYOMALANG.COM -- Posisi tenaga honorer segera dihapus pemerintah. Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018.

PP Nomor 49 Tahun 2018 mengatur tentang tenaga manajemen PPPK dan pejabat lain di lingkungan pemerintah yang dilarang melakukan pengangkatan tenaga honorer atau tenaga non ASN.

Lalu apa saja kriteria tenaga honorer yang masuk pendataan non ASN 2022? Pendataan non ASN dilakukan untuk memetakan kondisi tenaga non ASN di lapangan.

Data tersebut akan digunakan untuk menyusun strategi kebijakan penyelesaian masalah tenaga honorer yang akan dihapus. Apa syarat pendataan non ASN tahun 2022?

Baca Juga: 7 Perbedaan PNS dan PPPK, Sama - sama ASN Tapi Tak Sama

Syarat Pendataan Non ASN Tahun 2022

Mengacu pada Surat Menteri PARNB nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022 tentang Pendataan Tenaga non-ASN di lingkungan Instansi Pemerintah, syarat pendataan non ASN adalah sebagai berikut:

1. Masih aktif bekerja di instansi pendaftar Non ASN
2. Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk Instansi pusat dan APDB untuk instansi daerah, dan bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga.
3. Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.
4. Telah bekerja paling singkat selama satu tahun pada tanggal 31 Desember 2021.

Sementara itu, ada 7 jenis tenaga honorer yang tidak bisa ikut atau dipastikan tidak lolos dalam pendataan tenaga non ASN, yaitu:

1. Pegawai non ASN Badan Layanan Umum (BLU)/(BLUD).
2. Pegawai non ASN petugas kebersihan.
3. Pegawai non ASN pengemudi.
4. Pegawai non ASN satuan pengamanan.
5. Pegawai non ASN dengan bentuk jabatan lainnya yang dibayarkan dengan mekanisme alih daya (outsourcing).
6. Pegawai non ASN dengan SK di atas 31 Desember 2021.
7. Pegawai non ASN yang tidak mempunyai masa kerja minimal 1 tahun dengan mekanisme pembayaran APBN/APBD.

Selanjutnya, yang tidak termasuk dalam pendataan kemungkinan akan dialihkan sebagai pegawai dengan pola outsourcing. 

Yang mekanismenya menggunakan tenaga jasa. Lalu, bagaimana cara buat akun Pendataan Tenaga Non ASN 2022?

Baca Juga: Link Pendataan Tenaga Non ASN 2022 di Laman BKN, 7 Tenaga Honorer Ini Tidak Masuk Pendataan, Cek Apa Saja

Halaman:

Editor: Suryo Eko Prasetyo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Terpopuler

X