Link Pendataan Tenaga Non ASN 2022 di Laman BKN, 7 Tenaga Honorer Ini Tidak Masuk Pendataan, Cek Apa Saja

- Senin, 19 September 2022 | 17:52 WIB
Berikut kriteria tenaga honorer yang dipastikan tak lolos pendataan non ASN
Berikut kriteria tenaga honorer yang dipastikan tak lolos pendataan non ASN

 

AYOMALANG.COM -- Pemerintah sedang memberlakukan pendataan non Aparatur Sipil Negara (ASN) 2022. Pendataan non ASN ini mnindaklanjuti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018.

Yaitu tentang tenaga manajemen PPPK yang mewajibkan status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah terdiri dua jenis kepegawaian.

Dua jenis ini adalah PNS (pegawai negeri sipil) dan PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja). Namun ada beberapa jabatan tenaga honorer tidak masuk dalam pendataan non ASN 2022. Sementara, pengangkatan tenaga honorer atau non ASN ditiadakan.

Proses pendataan tenaga non ASN ini dilakukan di laman resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN) https://pendataan-nonasn.bkn.go.id. Batas akhir pendataannya adalah 31 Oktober 2022.

Sayangnya, tidak semua tenaga honorer dapat melakukan pendataan tenaga non ASN ini. Berikut tujuh jenis tenaga honorer yang dipastikan tidak lolos dalam pendataan tenaga non ASN:

Kriteria Tenaga Honorer yang Masuk Pendataan Non ASN 2022 :

1. Pegawai non ASN Badan Layanan Umum (BLU)/(BLUD).
2. Pegawai non ASN petugas kebersihan.
3. Pegawai non ASN pengemudi.
4. Pegawai non ASN satuan pengamanan.
5. Pegawai non ASN dengan bentuk jabatan lainnya yang dibayarkan dengan mekanisme alih daya (outsourcing).
6. Pegawai non ASN dengan SK di atas 31 Desember 2021.
7. Pegawai non ASN yang tidak mempunyai masa kerja minimal 1 tahun dengan mekanisme pembayaran APBN/APBD.

Selanjutnya, yang tidak termasuk dalam pendataan kemungkinan akan dialihkan sebagai pegawai dengan pola outsourcing, yang mekanismenya menggunakan tenaga jasa.

 

Syarat Pendataan Non ASN Tahun 2022 :

Mengacu pada Surat Menteri PARNB nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022 tentang Pendataan Tenaga non-ASN di lingkungan Instansi Pemerintah, syarat pendataan non ASN adalah sebagai berikut:

1. Masih aktif bekerja di instansi pendaftar Non ASN
2. Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk Instansi pusat dan APDB untuk instansi daerah, dan bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga.
3. Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.
4. Telah bekerja paling singkat selama satu tahun pada tanggal 31 Desember 2021.

 

Halaman:

Editor: Suryo Eko Prasetyo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Terpopuler

X