AYOMALANG.COM -- Hikmah di balik awal pandemi Covid-19 yang mengurangi kerumunan maupun mobilitas membuat pelayanan yang tidak harus bertatap muka atau dalam jaringan (online) semakin diminati.
Salah satunya memperpanjang SIM (Surat Izin Mengemudi) dapat dilakukan secara online oleh pemiliknya. Karena masa berlaku SIM yang wajib diperpanjang setiap 5 tahun sekali.
Jangan khawatir, saat ini cara memperpanjang SIM secara online mulai familier meski penyelenggara juga memberi pilihan offline seperti Layanan di Satpas, SIM Corner maupun SIM Keliling.
Dengan adanya cara memperpanjang SIM online, kalian tidak perlu lagi mengantre di kantor Satpas, Gerai SIM, atau Layanan SIM keliling.
Baca Juga: 7 Lokasi Pelayanan SIM Keliling Selama September 2022 di Kabupaten Malang
SIM baru nantinya akan dikirim langsung ke alamat rumah pemohon. Adapun layanan SIM online dari Korlantas Polri ini diberi nama SIM Nasional Presisi (SINAR).
Layanan ini bisa digunakan untuk perpanjangan SIM A dan SIM C melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. Aplikasi ini dapat diunduh melalui Google Play Store dan App Store.
SINAR merupakan pelayanan pembuatan dan perpanjangan SIM secara online, berbasis aplikasi. Aplikasi ini untuk mempermudah pelayanan masyarakat dalam pembuatan dan perpanjang SIM online.
Lalu, bagaimana cara perpanjang SIM online? Sebelum melakukan perpanjang SIM online, pemohon perlu menyiapkan beberapa dokumen persyaratannya terlebih dahulu. Adapun syarat perpanjang SIM online adalah sebagai berikut:
Artikel Terkait
Polri Luncurkan Aplikasi e-AVIS Pembuatan SIM Dari Rumah
Mulai Oktober 2021, Masa Berlaku SIM Lebih Lama, Tidak Berdasarkan Tanggal kelahiran
Sudah Tahu? Syarat Jual Beli Tanah Punya BPJS Kesehatan per 1 Maret 2022, Mendatang Syarat KUR, SIM, dan STNK
BPJS Kesehatan jadi Syarat Jual Beli Tanah hingga SIM Berlaku per 1 Maret 2022? Ini Penjabarannya
7 Cara Download Aplikasi Digital Korlantas Polri dan Registrasi Perpanjangan SIM Online