AYOMALANG.COM -- Kapolri Listyo Sigit umumkan Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Selasa (9/8/2022).
Sebelumnya Sigit sudah memerintahkan timsus untuk melakukan penyidikan di tiga lokasi ini.
Kadiv Humas Polri, Dedi Prasetyo menjelaskan timsus Polri sudah melakukan penggeledahan di tiga lokasi terkait kasus Brigadir J.
Baca Juga: Besuk Suami dalam Kondisi Shock, Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Diklaim Psikolog Kuat dan Tegar
"Penyidik timsus lakukan penggeledahan di tiga lokasi." Ujar Dedi pada Wartawan, Jakarta. Rabu (10/8/2022).
Adapun tiga lokasi tersebut adalah Duren Tiga nomor 58 Jakarta Selatan, kemudian di jalan Saguling dan di jalan Bangka.
"(Tiga lokasi tersebut) di Duren Tiga nomor 58, di Saguling dan satu lagi di jalan Bangka." Tambah Dedi. Rabu (10/8/2022).
Penggeledahan tersebut sudah mendapatkan izin dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kegiatan penggeledahan akan mendapatkan penjagaan secara ketat personel Brimob dengan peralatan lengkap.
Dalam pelaksanaan juga dipasang police line di sekitar lokasi dan dikawal dengan kendaraan taktis.
Baca Juga: Tak Mau Jalani Hukuman Sendiri, Deolipa Yumara: Bharada E Akui Adanya Perintah
Dedi menjelaskan bahwa penjagaan tersebut dilakukan atas permintaan timsus penyidik.
Hal itu didasari agar proses penggeledahan di tiga lokasi tersebut berjalam dengan lancar.
Artikel Terkait
Kapolri Tempatkan 4 Anggota Polri Diduga Hambat Penyidikan Kasus Brigadir J, Berikut Tempat Khususnya
Ferdy Sambo Ditahan, Komnas HAM: Kita Bicarakan dengan Timsus…
Tak Mau Jalani Hukuman Sendiri, Deolipa Yumara: Bharada E Akui Adanya Perintah
Jadi Tersangka Tunggal Kasus Tewasmya Brigadir J, Kuasa Hukum Bharada E Ajukan Justice Collaborator Hari Ini
Besuk Suami dalam Kondisi Shock, Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Diklaim Psikolog Kuat dan Tegar