AYOMALANG.COM -- Kapolri sebut ada 4 anggota Polri yang diduga menghambat penyidikan kasus tewasnya Brigadir J.
Sigit langsung menindak lanjuti perihal kasus terebut dengan menempatkan 4 anggota Polri tersebut di tempat khusus.
“Ada 4 orang yang kita tempatkan di tempat khusus selama 30 hari ke depan.” Ujar Kapolri Listyo Sigit Prabowo pada Konferensi Pers, Kamis (4/8/2022).
Baca Juga: Bharada E Jadi Tersangka Tunggal, Komnas HAM: Belum Tentu Hanya Bharada E Pelakunya
Hal itu didasari dengan keputusan tim khusus yang bersama-sama sedang lakukan penyidirkan di TKP Duren Tiga, Jakarta Selatan.
“Sisanya kita akan proses dengan keputusan tim khusus. Apakah hal ini masuk pidana atau masuk etik.” Tambah Sigit, Kamis (4/8/2022).
Baca Juga: Resmi! Kuasa Hukum Bharada E Mengundurkan Diri Terkait Kasus Meninggalnya Brigadir J
Kadiv Humas Polri, Dedi Prasetyo menjelaskan bahwa tempat yang menjadi tempat khsuus 4 anggota Polri yang diduga menghambat penyidikan kasus tewasnya Brigadir J dijaga ketat.
“Tempat Khusus (Patsus) dijaga dengan ketat.” Ujar Dedi, Sabtu (6/8/2022).
Artikel Terkait
Diduga Hambat Penyidikan kasus Brigadir J, Kapolri: 4 Anggota Polri KIta Tempatkan di Tempat Khusus
Istri Ferdy Sambo Jalani Asesmen terkait kasus Brigadir J, LPSK: Tak Perlu Khawatir…
Jalani Asesmen Pekan Depan, Istri Ferdy Sambo, Keluarga Brigadir J: Bicaralah yang Jujur ke Publik
25 Anggota Polisi Diduga Tak Profesional, Komnas HAM: Belum Kami Jadwalkan Untuk Memeriksanya
Resmi! Kuasa Hukum Bharada E Mengundurkan Diri Terkait Kasus Meninggalnya Brigadir J
Bharada E Jadi Tersangka Tunggal, Komnas HAM: Belum Tentu Hanya Bharada E Pelakunya