AYOMALANG.COM -- Diduga menghambat proses penanganan kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J, Kapolri Listyo Sigit Prabowo menempatkan 4 orang anggota Polisi di tempat khusus.
“Terdapat empat orang yang kita tempatkan di tempat khusus selama 30 hari ke depan.” Jelas Jendral Listyo Sigit Prabowo pada Konferensi Pers, Jakarta Selatan. Kamis (4/8/2022).
Listyo menjelaskan bahwa pihaknya akan membuat keputusan sesuai dari tim khusus terkait pelanggaran yang dilakukan.
Baca Juga: 15 Anggota Polri Dimutasi, Berikut Nama-nama Anggota Polri yang Dimutasi Terkait Kasus Brogadir J
“Sisanya kita akan proses sesuai dengan keputusan dari timsus. Apakah itu masuk pidana atau masuk kode etik.” Ujarnya di Mabes Polri kemarin.
Sebelumnya, Tim Inspektorat Khusus (Irsus) binaan Lisyto sudah melakukan pemeriksaan pada 25 anggota Polisi.
Pemeriksaan itu terkait dengan kasus kematian Brigadir J yang tewas setelah baku tembak dengan Bharada E.
Baca Juga: Uji Balistik Kasus Brigadir J, Komnas HAM Jadwalkan Periksa Puslabfor Hari Ini
Alasan yang mendasari pemeriksaan tersebut adalah dugaan ketidakprofesionalan dalam penanganan tempat kejadian perkara(TKP).
“Personil Polisi ini kita periksa terkait dengan ketidakprofesionalan dalam penyidikan TKP.” Ujar Sigit. Kamis (4/8/2022).
Bukan tanpa alasan, hal ini juga dipicu dengan adanya dugaan bahwa 25 anggota Polisi tersebut menghambat proses penyidikan.
Karena itu, Kapolri tidak tinggal diam dan langsung melakukan tindakan tegas akan hal tersebut.
“Juga beberapa hal yang kita anggap bahwa itu membuat proses olah TKP dan menghambat dalam penanganan TKP. Penyidikan ini kita ingin semuanya bisa berjalan dengan baik.” Tegas Listyo Sigit. (**)