AYOMALANG.COM -- Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Mardani H Maming menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mardani, yang merupakan Ketua DPD PDIP Kalimantan Selatan sekaligus Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) sudah dicegah berpergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.
Hal tersebut sudah ditetapkan atas rekomendasi dari KPK dan disetujui oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Baca Juga: Dubes Arab Saudi Sowani PBNU, Bahas Pererat Kerja Sama dan Wujudkan Visi Perdamaian Dunia
“(Pencegahan) berlaku sejak 16 Juni 2022 sampai 16 Desember 2022.” Ucap Kepala Sub Bagian Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Ahmad Nursaleh via telepon, Senin 20 Juni 2022.
Christian Soetio, yang merupakan Direktur PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) saat menjadi saksi di siding, menyatakan bahwa Mardani telah menerima suap Rp89 miliar.
Soetio menuduh Mardani menerima uang melalui PT Permata Abadi Raya (PAR) dan PT Trans Surya Perkasa (TSP)
Baca Juga: Profil Mardani H Maming, Bendahara Umum PBNU yang Menjadi Tersangka Dugaan Kasus oleh KPK
Artikel Terkait
Hakim Itong Isnaeni Hidayat Pembebas 2 Bupati Terdakwa Korupsi di Lampung Kena OTT saat Dinas di PN Surabaya
Bupati Langkat Nonaktif Dapat Dijerat Berlapis Korupsi-Penyiksaan, Kemenaker Koordinasi Bareng Disnaker Sumut
Eks Pramugari Siwi Widi Purwanti, Heboh Sebagai Wanita Simpanan Bos Maskapai, Terseret Pusaran Korupsi Pajak
Diduga Mafia Kasus Korupsi Minyak Goreng, Kini Dirjen Kemendag dan Tiga Petinggi Swasta Ditahan
Dirjen Kemendag Jadi Tersangka Korupsi Minyak Goreng, Presiden Diminta Copot Mendag Lutfi
Dirjen Kemendag Terindikasi Terlibat Dalam 2 Kasus Korupsi Berbeda, Kejagung : Kita Akan Dalami Peran Dia Juga