AYOMALANG.COM -- Lama tak terdengar kasus penendang sesajen oleh Hadfana Firdaus di kawasan erupsi Gunung Semeru ternyata sudah tahapan tuntutan.
Terdakwa penendang sesajen di lokasi bencana Gunung Semeru yang menimbulkan kegaduhan masyarakat itu dituntut jaksa 7 bulan pidana penjara.
JPU (Jaksa Penuntut Umum) Kejaksaan Negeri Lumajang dalam surat tuntutannya mengajukan ke majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Lumajang agar terdakwa didenda Rp50 juta subsider kurungan 3 bulan.
Sidang dengan terdakwa Hadfana Firdaus yang ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Lumajang itu digelar secara virtual dari PN Lumajang pada Selasa 24 Mei 2022.
Hadfana didakwa dengan Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena dengan sengaja menyebar video penendangan sesajen.
Lantaran berada lokasi bencana nasional Gunung Semeru, mengakibatkan kegaduhan di masyarakat. Terlepas dari dakwaan UU ITE, penendangan sesajen itu juga beraroma penistaan agama.
"Terdakwa Hadfana dituntut hukuman 7 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan," ucap Kasi Pidana Umum Kejari Lumajang Mirzantio saat membacakan surat tuntutannya sebagaimana lansiran jaringan Suara.com.
Artikel Terkait
Polisi Buru Pria yang Menendang Sesajen di Gunung Semeru
Heboh Video Pria Tendang Sesajen di Lereng Semeru Pronojiwo?, Ini Pendapat KH Ma'ruf Khozin
Bagaimana Hukum Sesajen dalam Islam, Ini Pendapat Abdul Wahab Ahmad, Peneliti Aswaja NU Center Jatim
Ini Alasan Pelaku Tendang Sesajen di Gunung Semeru Hadfana Tak Menyerahkan Diri Kirim Pengacara ke Polda Jatim
Pria yang Tendang Sesajen Ditangkap Polisi! Hadfana Firdaus Menendang Sesaji Karena Beda Pemahaman Keyakinan
5 Makanan atau Minuman yang Secara Filosofi Kerap Disajikan untuk Sesajen