AYOMALANG.COM -- Pengguna jasa kereta jarak jauh yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua maupun ketiga (booster) tidak perlu khawatir naik moda transportasi umum ini.
Penumpang tidak lagi diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen saat proses boarding.
Kebijakan minimal sudah vaksinasi dosis kedua berlaku untuk keberangkatan mulai Rabu 18 Mei 2022.
Manager Humas KAI Daop 8 Luqman Arif mengatakan, aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 57 Tahun 2022.
Yaitu tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 yang diteken 18 Mei 2022.
“KAI mendukung seluruh kebijakan pemerintah untuk perjalanan kereta api pada masa pandemi Covid-19,” ungkap Luqman Arif sebagaimana siaran pers diterima AyoMalang.com.
Baca Juga: Rasakan Sensasi Kuliner Bakso Presiden Malang di Pinggir Rel Kereta Api
"Relaksasi protokol kesehatan tersebut diharapkan dapat menjadi titik balik kebangkitan moda transportasi kereta api dan turut berkontribusi untuk pemulihan ekonomi nasional," lanjut mantan Manajer Humas KAI Daop Cirebon dan Daop Jember itu.
Artikel Terkait
Rasakan Sensasi Kuliner Bakso Presiden Malang di Pinggir Rel Kereta Api
Jalan Perlintasan Kereta Api Plaosan Barat dan Pulosari Akan Ditutup Permanen oleh KAI, Warga Tolak Keras
5 Rekomendasi Tempat Ngopi Dekat Stasiun, yang Nomor 5 Menawarkan Pemandangan Kereta di Depan Mata
Halangi Kereta BBM Akibat Mati Mesin, Innova Ringsek di Comboran Malang-Depo Pertamina, Berikut Kronologisnya
Loyalitas Railfans Sahabat Kereta, Sipuong, dan Malangraya +444, Ladeni Konsumen Sepur di Posko 5 Stasiun Ini