Eksis Lagi Seusai Perang Dunia, Berikut Lintasan Sejarah 3 Juni Diperingati Sebagai Hari Pasar Modal Indonesia

- Sabtu, 3 Juni 2023 | 05:05 WIB
Hari Pasar Modal Indonesia 2023 (Twibbonize)
Hari Pasar Modal Indonesia 2023 (Twibbonize)

 

AYOMALANG.COM -- Ada apa pada 3 Juni? Pada 2023 yang jatuh pada Sabtu bagi kalangan pelaku ekononi tingkat hulu diperingati sebagai Hari Pasar Modal Indonesia.

Perayaan dalam rangka memperingati Hari Pasar Modal Indonesia terasa penting mengingat peran pasar modal bagi perekonomian nasional.

Pasar modal merupakan kegiatan yang berkaitan dengan penawaran umum dan perdagangan efek. Pasar modal juga berkaitan dengan perusahaan publik.

Baca Juga: Disambati Harga Beras Naik oleh Pedagang Pasar Bunul, Wali Kota Malang Sutiaji Justru Sebut Kata Mengejutkan

Yang terkait efek, lembaga, dan profesi yang berkaitan dengan efek. Efek merupakan surat berharga/bernilai yang dapat diperdagangkan.

Efek dapat berbentuk obligasi dan saham. Penetapan 3 Juni sebagai peringatan Hari Pasar Modal Indonesia tidak lepas dari sejarahnya.

Pada 3 Juni 1952, Bursa Efek Indonesia resmi dibuka kembali setelah vakum sekian lama alias tutup. Ketika itu akibat Perang Dunia I (berlangsung 5 tahun) dan Perang Dunia II (6 tahun).

Baca Juga: 8 UMKM Perempuan Terbaik Ini Sisihkan Belasan Ribu Peserta Kompetisi Modal Pintar 2023, 1 Pemenang asal Malang

Sebelum itu, pasar modal sudah ada sejak zaman kolonial Belanda. Tepatnya sejak 1912 di Batavia atau Jakarta. Pasar modal itu didirikan oleh pemerintah Hindia Belanda.

Untuk kepentingan pemerintah kolonial atau VOC. Walaupun sudah ada sejak 1912, perkembangan dan pertumbuhan pasar modal tidak berjalan seperti yang diharapkan.

Antara 1914-1918 dan 1939-1952, Bursa Efek Jakarta ditutup karena Perang Dunia I dan Perang Dunia II. Setelah lama vakum, Bursa Efek Jakarta akhirnya dibuka kembali.

Baca Juga: Fakta Menarik Mengapa Saham Syariah Layak Dilirik Para Investor, Hingga Penilaian BEI Terhadap pasar Modal

Tepatnya pada Agustus 1977 oleh Presiden Soeharto. Di sisi lain, Pemerintah mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1976.

Halaman:

Editor: Suryo Eko Prasetyo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Terpopuler

X