LPS Pertahankan TBP Periode Juni-September 2023 Demi Mendukung Pertumbuhan Ekonomi yang Berkelanjutan

- Jumat, 26 Mei 2023 | 13:34 WIB
Rapat Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan saat konferensi pers penetapan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) periode Mei 2023 pada Jumat 26 Mei 2023. (Dokumentasi Humas LPS)
Rapat Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan saat konferensi pers penetapan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) periode Mei 2023 pada Jumat 26 Mei 2023. (Dokumentasi Humas LPS)

AYOMALANG.COM -- Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) mengevaluasi sekaligus menetapkan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP).

Dalam RDK LPS pada Senin 22 Mei 2023 itu, LPS evaluasi dan penetapan TBP LPS berlaku bagi simpanan dalam Rupiah di bank umum dan BPR. Serta simpanan dalam bentuk valuta asing (valas) di bank umum.

LPS mempertahankan TBP simpanan Rupiah di bank umum dan BPR masing-masing sebesar 4,25 persen pada bank umum. Dan 6,75 persen pada Bank Perekonomian Rakyat (BPR). Dan, untuk TBP simpanan valuta asing (valas) pada bank umum sebesar 2.25 persen.

Baca Juga: Perdana Berhadiah Total Hampir Rp1 Miliar, LPS Monas Half Marathon Targetkan 5.000 Peserta

Selanjutnya TBP tersebut akan berlaku untuk periode untuk periode 1 Juni 2023 sampai 30 September 2023. Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan, penetapan TBP simpanan didasarkan pada beberapa hal.

Antara lain, demi menjaga momentum pemulihan ekonomi yang berkelanjutan dan upaya menjaga stabilitas sistem keuangan, memberikan ruang lanjutan untuk perbankan dalam pengelolaan likuiditas.

Serta upaya sinergi kebijakan lintas otoritas dan Mengantisipasi risiko ketidakpastian dari sisi global yang masih relatif tinggi. Namun, di tengah masih tingginya berbagai risiko ketidakpastian ini, Indonesia pada triwulan I 2023 tercatat tumbuh sebesar 5,03 persen (yoy).

Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa dalam konferensi pers penetapan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) periode Mei 2023 pada Jumat 26 Mei 2023.
Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa dalam konferensi pers penetapan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) periode Mei 2023 pada Jumat 26 Mei 2023. (Dokumentasi Humas LPS)

Pertumbuhan sekian itu ditopang kinerja konsumsi dan ekspor. “Tren pemulihan ekonomi diyakini berlanjut ditunjukkan dengan terus menguatnya indikator kinerja produksi dan konsumsi diikuti terjaganya tingkat inflasi,” ungkap Yudhi Sadewa dalam konferensi pers penetapan TBP periode Mei 2023 pada Jumat 26 Mei 2023.

Dia juga menyampaikan beberapa perkembangan positif terkini. Yakni, Kinerja industri perbankan yang tetap terjaga, baik dari sisi permodalan, likuiditas dan fungsi intermediasi. Ini sebagaimana ditunjukkan dengan rasio permodalan (KPMM) industri yang terjaga di level 24,69 persen pada periode Maret 2023.

Sedangkan likuiditas perbankan juga relatif tetap terjaga dengan rasio AL/DPK sebesar 26,58 persen pada April 2023. Sementara itu, kinerja intermediasi perbankan pun terus membaik. Pada April 2023, kredit perbankan tumbuh sebesar 8,08 persen secara yoy.

Baca Juga: LPS Sosialisasikan Literasi Keuangan di Bantul, QRIS Efektif Dongkrak Penjualan UMKM

Sementara Dana Pihak Ketiga (DPK) tumbuh sebesar 6,82xc persen secara yoy. Lebih jauh Purbaya juga menekankan bahwasanya, LPS terus memantau pergerakan suku bunga simpanan perbankan nasional, baik yang berdenominasi Rupiah maupun valuta asing.

Suku bunga pasar simpanan (SBP) untuk simpanan Rupiah terpantau naik secara terbatas sebesar 12 bps menjadi sebesar 3,24% pada periode observasi 10 April hingga 15 Mei 2023.

Halaman:

Editor: Suryo Eko Prasetyo

Sumber: Humas LPS

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X