AYOMALANG.COM - Kehilangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) merupakan hal yang paling menyebalkan.
Kondisi kehilangan STNK sangatla merepotkan karena itu merupakan dokumen wajib yang dimiliki setiap membawa kendaraan.
Jika berkendara tanpa membawa STNK maka ketika kena tilang oleh polisi bisa diduga sedang melakukan tindak kriminal pencurin kendaraan bermotor.
Baca Juga: Ingin Memiliki Hubungan Asmara yang Sehat dan Berumur Panjang, Simak 4 Tips Ampuhnya Berikut Ini
Hal itu juga bisa kena sanksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
Lalu bagaimana cara mengurus STNK yang hilang?
Melansir laman Samsat Nasional, untuk mengurus STNK yang hilang, pemilik kendaraan harus menyiapkan beberapa persyaratan, seperti:
Baca Juga: Meningkatnya Libido di Tempat Umum Sangatlah Tidak Nyaman? Simak 6 Tips Mengatasinya Berikut Ini
- Formulir Permohonan Laporan kepolisian kehilangan STNK
Iklan radio dan koran dibuktikan dengan kuitansi
Cek fisik kendaraan yang sudah dilegalisir
BPKB asli + Fotocopy
KTP asli + Fotocopy
Surat pernyataan kehilangan diberi materai Rp. 6 ribu
Setelah semua persyaratan lengkap, pemilik kendaraan bisa mengurusnya ke kantor Samsat.
Berikut tata cara mengurus STNK:
- Datang dan laporkan kehilangan STNK di Polres atau Polsek terdekat
Setelah itu pihak polisi akan mengumumkan kehilanagn STNK melalui surat kabar
Kemudian datangi kantor Samsat untuk pengurusan dan penerbitan STNK baru
Di Samsat, lakukan cek fisik kendaraan dan isi formulir STNKA
Siapka berkas persyaratan dan lakukan pendaftaran di loket
Jika selesai, lanjutkan oembayaran PBPB STNK dan cetak ulang SKPD
Besaran biaya menerbitkan STNK tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Polri.