Jangan Pernah Sepelekan Ketika Kehilangan STNK, Begini Cara Mengurusnya

- Kamis, 25 Mei 2023 | 18:37 WIB
cara mengurus STNK Hilang
cara mengurus STNK Hilang

AYOMALANG.COM - Kehilangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) merupakan hal yang paling menyebalkan.

Kondisi kehilangan STNK sangatla merepotkan karena itu merupakan dokumen wajib yang dimiliki setiap membawa kendaraan.

Jika berkendara tanpa membawa STNK maka ketika kena tilang oleh polisi bisa diduga sedang melakukan tindak kriminal pencurin kendaraan bermotor.

Baca Juga: Ingin Memiliki Hubungan Asmara yang Sehat dan Berumur Panjang, Simak 4 Tips Ampuhnya Berikut Ini

Hal itu juga bisa kena sanksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Lalu bagaimana cara mengurus STNK yang hilang?

Melansir laman Samsat Nasional, untuk mengurus STNK yang hilang, pemilik kendaraan harus menyiapkan beberapa persyaratan, seperti:

Baca Juga: Meningkatnya Libido di Tempat Umum Sangatlah Tidak Nyaman? Simak 6 Tips Mengatasinya Berikut Ini

  • Formulir Permohonan Laporan kepolisian kehilangan STNK
    Iklan radio dan koran dibuktikan dengan kuitansi
    Cek fisik kendaraan yang sudah dilegalisir
    BPKB asli + Fotocopy
    KTP asli + Fotocopy
    Surat pernyataan kehilangan diberi materai Rp. 6 ribu

Setelah semua persyaratan lengkap, pemilik kendaraan bisa mengurusnya ke kantor Samsat.

Berikut tata cara mengurus STNK:

  • Datang dan laporkan kehilangan STNK di Polres atau Polsek terdekat
    Setelah itu pihak polisi akan mengumumkan kehilanagn STNK melalui surat kabar
    Kemudian datangi kantor Samsat untuk pengurusan dan penerbitan STNK baru
    Di Samsat, lakukan cek fisik kendaraan dan isi formulir STNKA
    Siapka berkas persyaratan dan lakukan pendaftaran di loket
    Jika selesai, lanjutkan oembayaran PBPB STNK dan cetak ulang SKPD

Besaran biaya menerbitkan STNK tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Polri.

Editor: Lukman Hadi Subroto

Tags

Terkini

X