Presiden Jokowi Larang Menteri dan Pejabat Gelar Buka Bersama, Apakah Masyarakat juga Dilarang Bukber?

- Jumat, 24 Maret 2023 | 12:44 WIB
Presiden Jokowi Larang Menteri dan Pejabat Gelar Buka Bersama (Youtube/Sekretariat kepresidenan)
Presiden Jokowi Larang Menteri dan Pejabat Gelar Buka Bersama (Youtube/Sekretariat kepresidenan)

AYOMALANG.COM -- Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) memberi imbauan agar pejabat negri tidak menggelar buka puasa bersama di bulan Ramadhan 1444 H atau Bulan Puasa 2023.

Larangan menggelar acara buka puasa bersama ini ditujukan untuk Menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, dan Kepala Badan/Lembaga.

Arahan Jokowi ini disampaikan melalui Sekretaris Kabinet atau Mensesneg Pramono Anung lewat Surat Sekkab bernomor 38/Seskab/DKK/03/2023 pada 21 Maret 2023.

Baca Juga: Mobil Ini Kawal Alphard di Apron Bandara, Peter Gontha: Gila, Bea Cukai, Otoritas Bandara, Angkasa Pura Sakit

Sebagaimana dilansir Ayomalang dari Suara.com, surat itu berisi tiga poin arahan Presiden RI Joko Widodo:

- Penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemic. Sehingga masih diperlukan kehati-hatian.

- Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan kegiatan Buka Puasa Bersama pada bulan suci Ramadan 1444H agar ditiadakan.

- Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para Gubernur, Bupati, dan Walikota.

"Demikian disampaikan agar Saudara mematuhi arahan Presiden dimaksud dan meneruskan kepada seluruh pegawai di instansi masing-masing. Atas perhatian Saudara diucapkan terima kasih," demikian tulis surat tersebut.

Baca Juga: Kisah Dosen Fikes UMM Rakhmad Rosadi, Doktor Perdana Fisioterapi Jatim yang Pindah dari Polandia ke Taiwan

Larangan menggelar acara buka puasa bersama tersebut tentu memantik gelombang protes, terutama di kalangan pejabat.

Namun imbauan presiden ini tak berlaku bagi masyarakat umum.

Larangan Tak Berlaku bagi Masyarakat Umum

Istana, melalui Mensesneg Pramono Anung, menyampaikan larangan itu hanya ditujukan kepada para menteri hingga kepala lembaga.

Halaman:

Editor: Ekarista Rahmawati Putri

Sumber: Suara.com

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X