Perppu Cipta Kerja Disahkan Menjadi UU, Kaum Buruh Bakal Gelar Mogok Kerja!

- Rabu, 22 Maret 2023 | 18:35 WIB
Ilustrasi. Aksi unjuk rasa buruh tolak pengesahan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang. (Foto: Istimewa)
Ilustrasi. Aksi unjuk rasa buruh tolak pengesahan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang. (Foto: Istimewa)

AYOMALANG.COM - Perppu Cipta Kerja disahkan menjadi Undang-Undang (UU) oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), kaum buruh bakal melakukan aksi mogok kerja nasional.

Kaum buruh yang tergabung dalam Partai Buruh menolak DPR yang mengesahkan Perppu Cipta Kerja menjadi UU.

Langkah rencana mogok masal akibat pengesahan Perppu Cipta Kerja jadi UU ini diungkapkan oleh Presiden Partai Buruh, Said Iqbal.

Baca Juga: Kaum Buruh: Perppu Cipta Kerja Merepresentasikan Era Orde Baru!

Said Iqbal mengatakan bahwa Partai Buruh dan organisasi serikat buruh, petani, dan kelas pekerja lainnya akan melakukan aksi balasan.

Aksi balasan yang dimaksud adalah melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Adapun langkah judicial review ke MK ini dilakukan baik dalam uji formil maupun uji materil.

Baca Juga: Berikut Pasal Kontroversi di Perppu Cipta Kerja Resmi Jadi Undang-undang, Mimpi Buruk Bagi Kaum Buruh?

Selain itu, kaum buruh dan partai buruh beserta organisasi serikat lainnya akan melakukan permohonan parlemen review.

Partai Buruh juga masih yakin bisa dilakukan revisi terhadap UU Cipta Kerja dengan menekan DPR.

Aksi merespons penetapan UU Cipta Kerja ini akan dilakukan oleh Partai Buruh dan serikat lainnya mulai Selasa depan.

Baca Juga: Demokrat-PKS Tolak Perppu Cipta Kerja, Airlangga Hartarto: Mereka Bersikap Konsisten

Adapun aksi yang lebih besar terjadi dengan cara mohok masal secara nasional yang rencananya dilaksanakan bulan Juli hingga Agustus.

"Sambil menyiapkan mogok nasional itulah, kami akan memasukkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi," ujar Iqbal.

Halaman:

Editor: Lukman Hadi Subroto

Sumber: Suara.com

Tags

Terkini

X