Kaum Buruh: Perppu Cipta Kerja Merepresentasikan Era Orde Baru!

- Rabu, 22 Maret 2023 | 16:25 WIB
Ilustrasi. Aksi unjuk rasa buruh tolak pengesahan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang. (Foto: Istimewa)
Ilustrasi. Aksi unjuk rasa buruh tolak pengesahan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang. (Foto: Istimewa)

AYOMALANG.COM - Kaum Buruh yang tergabung dalam Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (Aspek) kecewa dengan keputusan pengeasahan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-undang (UU) oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Adapun kaum buruh, melalui ASPEK menilai bahwa aturan Perppu Cipta Kerja tersebut dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Pernyataan kaum buruh yang kecewa terkait pengesahan Perppu Cipta Kerja menjadi UU tersebut diungkapkan langsung oleh Presiden ASPEK Mirah Sumirat.

Baca Juga: Berikut Pasal Kontroversi di Perppu Cipta Kerja Resmi Jadi Undang-undang, Mimpi Buruk Bagi Kaum Buruh?

Mirah Sumirat menilai DPR tak memiliki nalar yang kritis atas permasalahan yang ditimbulkan dari UU Cipta Kerja.

Pihak ASPEK sangat menyayangkan pihak DPR yang ikut dengan keinginan pemerintah tanpa memikirkan kaum pekerja dan buruh.

Dengan begitu, Mirah menilai dengan pengesahan Perppu Cipta Kerja menjadi UU maka Indonesia kembali ke era Orde Baru.

Baca Juga: Demokrat-PKS Tolak Perppu Cipta Kerja, Airlangga Hartarto: Mereka Bersikap Konsisten

Dalam hal ini ASPEK menilai DPR hanya menjadi simbol atau stempel yang selalu menurut dengan keputusan pemerintah.

ASPEK menilai DPR dan pemerintah mengabaikan Keputusan MK yang menyatakan Perppu Cipta Kerja inkonstitusional.

Dengan begitu Mirah yang mewakili ASPEK menegaskan DPR dan pemerintah mengabaikan terhadap hak konstitusional rakyat Indonesia.

Baca Juga: Wajah DPR Seperti Biasanya, Hujan Interupsi dan Aksi Walkout Warnai Pengesahan Perppu Cipta Kerja

ASPEK juga yakin bahwa penerbitan Perppu Cipta Kerja tak memenuhi unsur kegentingan yang memaksa.

Lebih lanjut Mirah menegaskan bahwa pengeasahan Perppu Cipta Kerja menjadi UU merupakan bukti arogansi pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) bersama DPR.

Halaman:

Editor: Lukman Hadi Subroto

Sumber: Republika

Tags

Terkini

X