AYOMALANG.COM - Kaum Buruh yang tergabung dalam Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (Aspek) kecewa dengan keputusan pengeasahan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-undang (UU) oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Adapun kaum buruh, melalui ASPEK menilai bahwa aturan Perppu Cipta Kerja tersebut dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Pernyataan kaum buruh yang kecewa terkait pengesahan Perppu Cipta Kerja menjadi UU tersebut diungkapkan langsung oleh Presiden ASPEK Mirah Sumirat.
Mirah Sumirat menilai DPR tak memiliki nalar yang kritis atas permasalahan yang ditimbulkan dari UU Cipta Kerja.
Pihak ASPEK sangat menyayangkan pihak DPR yang ikut dengan keinginan pemerintah tanpa memikirkan kaum pekerja dan buruh.
Dengan begitu, Mirah menilai dengan pengesahan Perppu Cipta Kerja menjadi UU maka Indonesia kembali ke era Orde Baru.
Baca Juga: Demokrat-PKS Tolak Perppu Cipta Kerja, Airlangga Hartarto: Mereka Bersikap Konsisten
Dalam hal ini ASPEK menilai DPR hanya menjadi simbol atau stempel yang selalu menurut dengan keputusan pemerintah.
ASPEK menilai DPR dan pemerintah mengabaikan Keputusan MK yang menyatakan Perppu Cipta Kerja inkonstitusional.
Dengan begitu Mirah yang mewakili ASPEK menegaskan DPR dan pemerintah mengabaikan terhadap hak konstitusional rakyat Indonesia.
Baca Juga: Wajah DPR Seperti Biasanya, Hujan Interupsi dan Aksi Walkout Warnai Pengesahan Perppu Cipta Kerja
ASPEK juga yakin bahwa penerbitan Perppu Cipta Kerja tak memenuhi unsur kegentingan yang memaksa.
Lebih lanjut Mirah menegaskan bahwa pengeasahan Perppu Cipta Kerja menjadi UU merupakan bukti arogansi pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) bersama DPR.