AYOMALANG.COM - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada, Selasa (21/3/2023) kemarin resmi mengesahkan Perppu Cipta Kerja yang dikhawatirkan Kaum Buruh.
Perppu Cipta Kerja yang dianggap sebagai momok bagi kaum buruh ini resmi disahkan secara langsung oleh Ketua DPR RI sekaligus ketua sidang rapat paripurna, Puan Maharani.
Sebelum disahkan, Fraksi Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) satu suara dengan kaum buruh menolak Perppu Cipta Kerja tersebut.
Baca Juga: Demokrat-PKS Tolak Perppu Cipta Kerja, Airlangga Hartarto: Mereka Bersikap Konsisten
Sebelumnya, penerbitan Perppu Cipta Kerja ini diumumkan terlebih dahulu oleh Menteri Koordinator Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto.
Selain itu, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD juga berada dalam satu barisan terkait penetapan Perppu Cipta Kerja.
Penerbitan yang dilakukan oleh Airlangga Hartarto dan Mahfud MD ini terjadi di Istana Kepresidenan pada 30 Desember 2022.
Baca Juga: Wajah DPR Seperti Biasanya, Hujan Interupsi dan Aksi Walkout Warnai Pengesahan Perppu Cipta Kerja
Dalam Perppu Cipta Kerja tersebut ada beberapa pasal yang dianggap kontroversi oleh kaum buruh.
Berikut adalah pasal kontroversi di Perppu Cipta Kerja yang sudah menjadi undang-undang:
1. Uang pesangon tetap ada
2. Tidak ada perubahan sistem pengupahan, di mana upah bisa dihitung berdasarkan satuan waktu dan/atau satuan hasil.
3. Hak cuti tetap ada, di mana pengusaha wajib memberi cuti kepada pekerja paling sedikit 12 hari kerja. Perusahaan dapat memberikan istirahat panjang, sementara itu pekerja yang menjalankan cuti tetap mendapatkan upah.
4. Upah minimum tetap ada
5. Outsourcing ke perusahaan alih daya tetap dimungkinkan dan harus tetap mendapatkan perlindungan atas hak-haknya.
6. Status karyawan tetap masih ada, di mana Perjanjian kerja dibuat untuk waktu tertentu (PKWT) bagi pekerja kontrak, atau bisa juga untuk waktu tidak menentu (PKWTT) bagi pekerja tetap.
7. Perusahaan tidak bisa melakukan PHK secara sepihak. Apabila terjadi permasalahan dalam PHK, wajib diselesaikan melalui perundingan bipartit, dan jika masih tidak sepakat maka akan diselesaikan melalui penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
8. Jaminan sosial tetap ada, seperti Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, dan Jaminan Kematian, dan bahkan ditambahkan dengan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
9. Soal status pekerja tetap, PKWT, dan pekerja harian.
10. Tenaga kerja asing diseleksi, hanya untuk jabatan tertentu, waktu tertentu dan memiliki kompetensi tertentu.
11. Tidak ada larangan protes bagi pekerja/buruh dengan ancaman PHK.
12. Istirahat panjang masih ada dalam Pasal 79 Ayat (5) Perppu Cipta kerja.
13. Pekerja boleh menikah dengan teman satu kantor dalam satu perusahaan.
14. Cuti melahirkan tetap ada, di Pasal 82 ayat 1 UU Nomor 13 Tahn 2003 tentang Ketenagakerjaan.
15. Aturan libur pekerja/buruh, di mana untuk waktu kerja 7 jam dalam 1 hari, dan 40 jam dalam 1 minggu, maka diatur 6 hari kerja dalam satu minggu dan 1 hari istirahat dalam satu minggu.