AYOMALANG.COM - Rafael Trisambodo dan Endar Priantoro kini menjadi perhatian publik karena harta kekayaannya yang mencurigakan.
Kini, Rafael Trisambodo dan Endar Priantoro sedang dalam pengawasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Rafael Trisambodo tersandung kasus karena kepemilikan harta senilai ratusan milyar. Sedangkan Endar Priantoro diketahui viral karena istrinya pamer kekayaan di media sosial.
Jika saja dilihat dari riwayatnya, Endar Priantoro sudah melaporkan kekayaannya ke Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebanyak enam kali sejak tahun 2011.
Pada saat itu, Endar yang menjabat sebagai Deputi Bidang Penindakan KPK memiliki kekayaan sebesar Rp 544.550.000.
Harta tersebut sempat menurun pada tahun 2016 menjadi Rp 427.490.000. Berselang dua tahun pada 2018 kekayaannya meningkat menjadi Rp 2.721.400.000.
Lalu pada tahun 2020, kekayaan Endar mencapai Rp 4.178.400.000 dan pada 2021 menjadi Rp 4.479.400.000.
Apabila Endar Priantoro diperiksa oleh KPK, maka ia menjadi orang kesekian yang diselidiki harta kekayaannya.
Sebelumnya KPK sudah memanggil Rafael Alun Trisambodo untuk dimintai keterangan terkait harta kekayaannya.
Baca Juga: ICW Minta KPK Jamin Tak Ada Konflik Kepentingan Antara Alexander Marwata dengan Rafael Trisambodo
Adapun Rafael Trisambodo sebelumnya merupakan pejabat eselon III Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Penyebab Rafael Trisambodo ketahuan jumlah harta kekayaannya adalah karena kasus penganiayaan anaknya.