Direktur Eksekutif Klaim dan Resolusi Bank LPS Salurkan Bantuan Sosial Ini Bagi Penyandang Disabilitas Cirebon

- Sabtu, 18 Maret 2023 | 14:50 WIB
Direktur Eksekutif Klaim dan Resolusi Bank Lembaga Penjamin Simpanan Suwandi di Cirebon memberikan bantuan sosial kepada para penyandang disabilitas pada Sabtu 18 Maret 2023. (Dokumentasi Humas LPS untuk AyoMalang.com)
Direktur Eksekutif Klaim dan Resolusi Bank Lembaga Penjamin Simpanan Suwandi di Cirebon memberikan bantuan sosial kepada para penyandang disabilitas pada Sabtu 18 Maret 2023. (Dokumentasi Humas LPS untuk AyoMalang.com)

AYOMALANG.COM -- Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memberikan bantuan sosial khusus.

Sasarannya kepada para penyandang disabilitas di Kabupaten Cirebon, Provinsi Jawa Barat.

“Dalam beberapa kesempatan, LPS telah memberikan bantuan langsung kepada masyarakat Cirebon. Berupa bantuan beasiswa untuk anak-anak sekolah, bantuan ketika pandemi Covid-19,” ungkap Direktur Eksekutif Klaim dan Resolusi Bank Suwandi di Cirebon.

Baca Juga: UU PPSK, Anggota Dewan Komisioner LPS: Dukung BPR/BPRS Untuk Berperan Lebih Besar Bagi Perekonomian Nasional

“Serta bantuan fasilitas kesehatan gratis. Dan pada kesempatan kali ini, LPS memberikan bantuan khusus kepada penyandang difabel,” lanjutnya sebagaimana siaran pers diterima oleh AyoMalang.com pada Sabtu 18 Maret 2023.

Sebelumnya, Dinas Sosial Kabupaten Cirebon memiliki program pelayanan rehabilitas sosial dasar bagi penyandang disabilitas di Kabupaten Cirebon.

Di mana program tersebut bertujuan untuk memberikan alat bantu jalan kepada penyandang disabilitas.

Baca Juga: Perkuat Komitmen dan Sinergisitas Penegakan Hukum, LPS dan Polri Gelar Sosialisasi dan FGD Bersama di Surabaya

"Semoga dengan adanya bantuan ini dapat menjadi pendorong motivasi para penerima untuk membuktikan bahwa kekurangan bukanlah suatu penghalang untuk beraktivitas, sehingga nantinya dapat berguna bagi bangsa dan negara,” tambahnya.

Pada kesempatan tersebut, LPS juga memberikan sosialisasi terkait Lembaga Penjamin Simpanan.

Yang menekankan Syarat 3T agar simpanan nasabah di bank dapat terjamin hingga Rp2 miliar per nasabah per bank.

Selain menjalankan fungsinya, yakni menjamin simpanan perbankan dan memelihara stabilitas sistem keuangan, LPS juga melaksanakan kegiatan sosial sebagai bentuk kepedulian kepada masyarakat melalui program LPS Peduli Bakti Bagi Negeri.

Baca Juga: Kepala Eksekutif LPS : Biaya Distribusi Tinggi Bisa Dikurangi dengan Pemerataan Digitalisasi Ekonomi Berikut

Kegiatan sosial LPS meliputi bantuan bagi masyarakat tidak mampu, bantuan bencana alam, program pemberdayaan ekonomi, serta pelestarian lingkungan.

Halaman:

Editor: Suryo Eko Prasetyo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X