Penuhi Aspek Kesalahan Akibatkan 135 Orang Tewas, Komnas HAM: Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Pantas Dihukum Berat

- Jumat, 17 Maret 2023 | 21:03 WIB
Suasana sidang vonis tiga polisi terdakwa tragedi Kanjuruhan di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis 16 Maret 2023.
Suasana sidang vonis tiga polisi terdakwa tragedi Kanjuruhan di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis 16 Maret 2023.

AYOMALANG.COM -- Nestapa sidang perkara terbunuhnya 135 suporter dalam tragedi Kanjuruhan berakhir tak sesuai ekspektasi. Dari enam terdakwa, lima di antaranya sudah divonis relatif ringan.

Bahkan, dua terdakwa perwira Polisi, justru oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya divonis bebas. Hakim menilai selama proses persidangan, dakwaan jaksa tidak terbukti.

Meski locus de licti di Stadion Kanjuruhan, Kepanjen, Kabupaten Malang, persidangan berlangsung di ibukota Jawa Timur itu.

Baca Juga: Vicky Korban Tragedi Kanjuruhan Tak Bisa Bekerja Karena Sulit Berjalan dan Matanya Buram

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyikapi tragedi kemanusiaan yang syarat pelanggaran berat HAM menilai, para terdakwa di kasus Tragedi Kanjuruhan patut dihukum berat.

Pasalnya, para terdakwa tersebut memenuhi aspek kesalahan yang menyebabkan hilangnya nyawa banyak orang. Komnas HAM mengingatkan sejumlah fakta peristiwa menunjukkan bagaimana peran para terdakwa dalam pengendalian massa.

Mereka pun dinilai berperan dalam penembakan gas air mata yang membuat pertandingan sepak bola di Kanjuruhan menjadi tragedi.

Baca Juga: Dilema Pemkab Malang, Antara Bangun Monumen Tragedi Kanjuruhan dan Merenovasi Stadion

Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya telah memutus perkara terhadap 3 orang terdakwa tragedi Kanjuruhan pada Kamis 16 Maret 2023.

Masing-masing terdakwa mendapat hukuman yang berbeda, bahkan ada yang divonis bebas. AKP Hasdarmawan divonis penjara selama 1 tahun 6 bulan dari tuntutan jaksa sebelumnya 3 tahun.

Sementara itu untuk AKP Bambang Sidik (Kasat Samapta) dan Kompol Wahyu (Kabag Ops Polres Malang) justru divonis bebas dari tuntutan Jaksa sebelumnya yaitu juga selama 3 tahun.

Baca Juga: Ucai Pecah Tragedi Kanjuruhan, Pemkab Malang Baru Berencana Membangun Monumen Daripada Merenovasi Stadion

Sedangkan pada Kamis 9 Maret 2023, Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis petugas keamanan stadion satu tahun penjara, sementara ketua panitia pertandingan divonis 1,5 tahun.

Sebulan lebih sebelumnya, pengadilan militer pada Selasa 7 Februari 2023 hakim menjatuhi hukuman empat bulan penjara karena menyerang dua penonton sepak bola saat tragedi Kanjuruhan kepada seorang oknum anggota TNI.

Halaman:

Editor: Suryo Eko Prasetyo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X