AYOMALANG.COM -- Tanggal 17 setiap bulannya di Indonesia menjadi tetenger sekaligus momen bersyukur atas kemerdekaan Repulik Indonesia yang diproklamirkan setiap tahunnya pada 17 Agustus.
Hanya, setiap 17 Maret, menjadi hari istimewa bagi korps perawat di tanah air. Pada tanggal itu diperingati sebagai Hari Perawat Nasional. Pada tahun ini, Hari Perawat Nasional 2023, jatuh pada hari berkah, Jumat.
Peringatan ini menjadi momentum mengapresiasi peran perawat di dunia kesehatan. Pada Hari Perawat Nasional 2023, tanggal 17 Maret mengusung tema "Gapai Sejahtera dengan Profesionalisme".
Dengan hadirnya tema tersebut, diharapkan para perawat dapat senantiasa menjaga profesionalitas. Perawat dikenal sebagai salah satu garda terdepan yang melayani kesehatan masyarakat.
Korps perawat yang melengkapi kiprah tenaga kesehatan maupun paramedis lainnya ikut serta berperan mewujudkan tercapainya kualitas kesehatan dengan angka harapan hidup yang tinggi.
Oleh sebab itu, sudah selayaknya para perawat mendapatkan apresiasi yang sepadan dengan perjuangan mereka.
Sebagaimana AyoMalang kompilasi dari berbagai referensi Sejarah Hari Perawat Nasional 2023 tidak lepas dari pendirian Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) pada 17 Maret 1974, 49 tahun silam.
Organisasi ini dicetuskan dengan alasan tenaga keperawatan yang harus berada di bawah organisasi profesi. Jauh sebelum itu, organisasi perawat telah eksis seiring keberadaan rumah sakit Residen Vpabast pada 1918 di Batavia.
Rumah sakit tersebut kini dikenal sebagai RS Ciptomangunkusumo (RSCM) di Cikini, Jakarta. Sejak RSCM beroperasi 105 tahun silam, beberapa perkumpulan atau organisasi perawat telah tercatat.
Empat di antaranya, Perkumpulan Kaum Verpleger Foster Indonesia (PKVI), Persatuan Djuru Kesehatan Indonesia (PDKI), Persatuan Perawat Indonesia (PPI), dan Ikatan Perawat Indonesia (IPI).

Sejumlah organisasi di atas mengadakan pertemuan di Bandung yang dipimpin oleh Maskoed Soerjasumantri. Pertemuan itu menghasilkan kesepakatan terbentuknya satu wadah bernama PPNI.
PPNI kini bertanggung jawab untuk memberikan perlindungan bagi masyarakat dan profesi. Hal ini dilakukan dengan menyusun RUU yang hingga saat ini masih diperjuangkan agar dapat disahkan menjadi Undang-Undang.
Artikel Terkait
Ricuh Vaksinasi di Aceh, Reisa: Nakes Dilindungi Undang-Undang Perang Internasional Konvensi Jenewa
8 Cara atau Tips Agar Terhindar dari Kejahatan di Taksi Online. Sopir Gocar yang Perkosa Perawat Ditangkap.
850 Personel di Lingkungan Fasilitas Kesehatan Kota Malang Terpapar Covid, 50 Di Antaranya Tenaga Kesehatan
9 Imbauan IDAI ke Nakes dan Orang Tua Jika Tidak Ada Pengganti Obat Sirup Anak Pasca Kasus Gagal Ginjal Akut
Akun IG dan TikTok Yunita Sari Anggraini Apa? Ibu Muda Pemilik PS yang Lecehkan Bocil di Jambi Perawat?