AYOMALANG.COM - Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjamin tak ada konflik kepentingan antara Alexander Marwata dengan Rafael Trisambodo.
Permintaan jaminan tersebut diungkapkan peneliti ICW, Kurnia Ramadhana karena wakil ketua KPK, Alexander Marwata dan Rafael Trisambodo adalah teman dekat.
Pihak ICW melalui Kurnia mengatakan bahwa Alexander Marwata dan Rafael Trisambodo merupakan teman seangkatan di Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN).
Kurnia mendapatkan informasi bahwa mereka berdua merupakan lulusan dari STAN pada tahun 1986.
Oleh karena itu, ICW meminta Alexander Marwata mendeklarasikan potensi konflik kepentingan.
ICW juga meminta Alexander Marwata tidak terlibat dalam proses pemeriksaan kasus Rafael Trisambodo di KPK.
Baca Juga: Profil Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Teman Seangkatan Rafael Trisambodo di STAN
Potensi konflik kepentingan tersebut sebagaimana diatur di Pasal 10 ayat (3) huruf a Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 5 Tahun 2019.
Kurnia khawatir hubungan keduanya akan menimbulkan suatu pernyataan atau keputusan yang diputuskan oleh Alexander Marwata.
Sementara itu, Alexander Marwata mengatakan bahwa ia menjamin tak akan ada konflik kepentingan dengan Rafael Trisambodo.
"Enggak ada benturan kepentingan. Saya enggak ada hubungan bisnis dengan yang bersangkutan [Rafael Alun]," kata Alex.
Bahkan Alexander Marwata telah memberitahukan rekannya di KPK bahwa ia mengenal Rafael Trisambodo.