AYOMALANG.COM - Menurut survei terbaru dari Polling Institute, elektabilitas bakal calon presiden (bacapres) Prabowo Subianto lebih tinggi dibandingkan dengan Ganjar Pranowo dan Anies Baswedan. Kennedy Muslim, seorang peneliti dari Polling Institute Kennedy Muslim, mengungkapkan hasil survei tersebut dalam acara virtual yang berjudul "Peta Persaingan Capres-Cawapres dan Isu-Isu Terkini" pada hari Minggu.
Dalam simulasi dengan tiga nama calon, elektabilitas Prabowo mencapai 36,3 persen. Ganjar menduduki posisi kedua dengan 32,4 persen, sementara Anies hanya mendapatkan dukungan sebesar 20 persen.
Dalam simulasi dengan dua nama antara Prabowo dan Anies, elektabilitas Prabowo meningkat menjadi 56 persen. Sedangkan Anies hanya mendapatkan dukungan sebesar 26 persen, dan 18,1 persen responden tidak memberikan jawaban.
Dalam simulasi dua nama antara Prabowo dan Ganjar, Prabowo memperoleh dukungan sebesar 47,9 persen, sedangkan Ganjar hanya mendapatkan 38,3 persen.
Kennedy juga menjelaskan bahwa Prabowo unggul dalam berbagai kelompok demografi dan di beberapa wilayah seperti Sumatera, Banten, Jawa Barat, Jawa Timur, Sulawesi, Bali-Nusa, dan Maluku-Papua. Sementara itu, Ganjar unggul di Jawa Tengah, dan Anies memiliki keunggulan di DKI Jakarta.
Menurut peneliti politik Indonesia dari Harvard University, Seth Soderborg, keluarnya PKB dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) tidak diperkirakan akan mengurangi dukungan signifikan bagi Prabowo di Jawa Timur (Jatim). Ini karena PKB sebelumnya telah melakukan sosialisasi untuk mendukung Prabowo sebagai capres.
Survei ini dilakukan oleh Polling Institute pada tanggal 21-25 Agustus 2023 melalui sambungan telepon dengan pewawancara terlatih. Survei melibatkan 1.201 responden dengan tingkat kepercayaan sekitar 95 persen dan margin of error sekitar 2,9 persen.
Proses pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan akan berlangsung mulai tanggal 19 Oktober 2023 hingga 25 November 2023. Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memenuhi persyaratan perolehan kursi minimal 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen, sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Alternatif lainnya adalah jika pasangan calon diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.