AYOMALANG.COM -- Informasi terbaru untuk pelaksanaan fasilitas Bus SIM Keliling, khususnya untuk warga Kabupaten Malang, Jawa Timur.
Kantor Polres Malang menyelenggarakan acara untuk perpanjangan SIM secara online yang dilaksanakan di beberapa lokasi di Kabupaten Malang.
Dari pada itu, bagi Anda yang hendak memperpanjang masa berlaku SIM selain di kantor Satpas SIM Polres setempat dapat melakukan di lokasi berikut di SIM Keliling Corner Satlantas Polres Malang.
Baca Juga: 7 Cara Download Aplikasi Digital Korlantas Polri dan Registrasi Perpanjangan SIM Online
Setiap warga yang mengendarai kendaraan bermotor wajib untuk memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). SIM adalah identitas resmi dari kepolisian untuk kelengkapan dalam berkendara.
Pastikan lengkapi diri Anda saat bermotor di jalanan dengan SIM. Sebelum bertemu dengan Polantas saat razia atau mendapat masalah di jalan.
Dan ternyata jika Anda tidak memiliki SIM, karena secara otomatis Anda akan berada di pihak yang salah. Karena tidak memiliki SIM untuk mengemudi di jalan raya.
Pelayanan SIM Keliling Kabupaten Malang, Sabtu 10 September 2022
Pada saat ini tentu saja jumlah peningkatan, baik penduduk atau fasilitas pemerintah, semakin meningkat. Kendaraan transportasi juga demikian.
Artikel Terkait
Baca Aturan Baru Bikin SIM yang Berlaku per September 2021, SIM C Dibagi Tiga Golongan
Polri Luncurkan Aplikasi e-AVIS Pembuatan SIM Dari Rumah
Mulai Oktober 2021, Masa Berlaku SIM Lebih Lama, Tidak Berdasarkan Tanggal kelahiran
Langkah, Cara Perpanjang SIM Online Aman Murah Tanpa Antri dan Bayar Calo Bisa dari Rumah Via Aplikasi HP
Ini Cara Perpanjang SIM Online Bagi yang Sibuk, Tidak Perlu Antri di Kantor Satpas dan Cari Mobil SIM Keliling
Persyaratan Perpajangan SIM A, C Kota Malang Batas Maksimal Masih Bisa Diperpanjang Sebelum Masa Berlaku Habis
Gampang Tanpa Antri, Cara Memperpanjang SIM Online via Aplikasi Digital Korlantas Polri, Plus Syarat-Biayanya