Jelang Ramadhan, Penjual Nasi Goreng Babi di Malang Ditertibkan Satpol PP, Netizen: Rejeki Orang Dimatikan

- Rabu, 22 Maret 2023 | 14:21 WIB
Penjual nasi goreng babi yang ada di Jalan Terusan Dieng, Kelurahan Pisang Candi, Kecamatan Sukun, Malang, ditertibkan Satpol PP Kota Malang (Instagram @informasi_malangraya)
Penjual nasi goreng babi yang ada di Jalan Terusan Dieng, Kelurahan Pisang Candi, Kecamatan Sukun, Malang, ditertibkan Satpol PP Kota Malang (Instagram @informasi_malangraya)

AYOMALANG.COM -- Menjelang Ramadhan 2023, penjual nasi goreng babi yang ada di Jalan Terusan Dieng, Kelurahan Pisang Candi, Kecamatan Sukun, Malang, ditertibkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang, Senin (20/3/2023).

Penertiban ini dilakukan Satpol PP bersama pihak Kelurahan Pisang Candi, Polresta Malang Kota, dan Babinsa pada pukul 17.15 WIB.

Kabid Ketenteraman dan Ketertiban Umum (KKU) Satpol PP Kota Malang, Rahmat Hidayat mengatakan, penindakan tersebut dilakukan karena adanya aduan warga sekitar.

Baca Juga: Pabrik Kerupuk di Lowokwaru Malang Terbakar, Dua Rumah Warga Ikut Ludes Dilalap Api

"Jadi, kami mendapat aduan dari masyarakat tentang adanya pedagang kaki lima yang menjual nasi goreng babi. Aduan tersebut segera kami tindak lanjuti," ujarnya, seperti dikutip AyoMalang dari unggahan Instagram @informasi_malangraya, Rabu (22/3/2023).

Petugas pun menyampaikan kepada penjual bahwa kegiatan berjualan nasi goreng babi itu telah meresahkan masyarakat.

Menurut Rahmat, tindakan itu juga melanggar Perda Kota Malang No 2 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum dan Lingkungan. 

Apalagi selama ini, PKL di Kota Malang tidak ada yang menjual olahan nasi goreng babi.

Baca Juga: Siapakah Sosok Nissa Asyifa yang Diduga Punya Anak dari Alshad Ahmad? Ini Biodata, Profil, dan Fakta-faktanya

Petugas Satpol PP  telah memberikan surat pernyataan dan peringatan kepada penjual agar tidak lagi berjualan nasi goreng babi di wilayah tersebut.

Surat peringatan dan pernyataan tersebut pun telah ditandatangani penjual nasi goreng babi

Si penjual yang berinisial B, telah membuat surat pernyataan bahwa yang bersangkutan, bersedia pindah dan tidak lagi menjual nasi goreng babi.

Melihat hal ini, warganet pun memberikan beragam komentar. Namun banyak netizen beranggapan pengadu dan Satpol PP yang menertibkan penjual tersebut memutus nafkah atau rejeki orang.

"Sing ngadu/laporan yo kebangeten, wis jelas tulisan B2. Nek ga mangan tinggal ga tuku," tulis salah seorang warganet di kolom komentar.

Halaman:

Editor: Ekarista Rahmawati Putri

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X