AYOMALANG.COM - Aremania ingin polisi menindaklanjuti laporan model B di Polres Malang terkait Tragedi Kanjuruhan.
Hal itu merupakan respons kekecewaan Aremania pada hasil di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memvonis bebas dua terdakwa Tragedi Kanjuruhan.
Dalam vonis tersebut pihak Aremania sangat keberatan dengan hukuman ringan dan bebas kepada para terdakwa Tragedi Kanjuruhan.
Baca Juga: Gara-gara Angin, Dua Terdakwa Polisi Tragedi Kanjuruhan Divonis Bebas Pengadilan
Pihak Aremania mengatakan bahwa laporan model B selama ini yang diperjuangkan tak ada perkembangan.
Padahal pihak Aremania mengaku laporan model B tersebut sudah diperjuangkan hingga ke Bareskrim Polri.
Selanjutnya pihak Aremania akan meminta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk melakukan investigasi ulang Tragedi Kanjuruhan.
Baca Juga: Tak Puas dengan Hasil Sidang Tragedi Kanjuruhan, Mahasiswa di Malang Unjuk Rasa
Permintaan tersebut diharapkan akan menjadi bahan materi tambahan dalam laporan model B Tragedi Kanjuruhan.
Dalam laporan model B tersebut pihak yang bersalah dituntut dengan Pasal 338 dan 340 tentang pembunuhan dan pembunuhan berencana.
Sebelumnya pihak korban, keluarga, dan Aremania sangat kecewa dengan proses hukum yang berjalan.
Pihak Aremania yang memperjuangkan Tragedi Kanjuruhan mengatakan telah menerima kekecewaan dari korban dan keluarga.
Keluh kesah tersebut berupa kekecewaan atas vonis yang dianggap sangat tak mewakili keadilan.