Gara-gara Angin, Dua Terdakwa Polisi Tragedi Kanjuruhan Divonis Bebas Pengadilan

- Minggu, 19 Maret 2023 | 17:05 WIB
Tragedi Kanjuruhan Tinggalkan Duka, Ketua Hakim: Terdakwa Dibebaskan (Bonsernews.com/ ANTARA)
Tragedi Kanjuruhan Tinggalkan Duka, Ketua Hakim: Terdakwa Dibebaskan (Bonsernews.com/ ANTARA)

AYOMALANG.COM - Dalam putusan sidang Tragedi Kanjuruhan, dua terdakwa polisi divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya).

Majelis hakim PN Surabaya menilai bahwa pelaku tak menembakkan gas air mata ke tribun penonton pada Tragedi Kanjuruhan.

Namun, majelis hakim menilai bahwa gas air mata saat Tragedi Kanjuruhan tersebut mengarah ke tribun penonton karena angin.

Baca Juga: Tak Puas dengan Hasil Sidang Tragedi Kanjuruhan, Mahasiswa di Malang Unjuk Rasa

Adapun dua terdakwa yang divonis bebas oleh majelis hakim adalah mantan Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi, dan Kabag Ops Polres Malang, Wahyu Setyo Pranoto.

Dua terdakwa tersebut divonis bebas berdasarkan apa yang disampaikan Ketua Majelis Hakim PN Surabaya, Abu Achmad Sidqi Amsya.

Pertimbangan hakim memvonis bebas dua terdakwa polisi tersebut adalah kaena faktor angin.

Baca Juga: Terdakwa Kasus Tragedi Kanjuruhan Bebas, Amnesty Internasional Nilai Pihak Berwenang Gagal Berikan Keadilan

"Dan asap dari gas terdorong angin ke arah selatan hingga ke tengah lapangan," tegas Abu Achmad.

Selain itu, majelis hakim menilai bahwa dua terdakwa tersebut memerintah menembakkan ke arag lapangan, buka ke tribun penonton.

Di sisi lain, Tragedi Kanjuruhan menjadi catatan kelam bagi sepak bola nasional, mungkin saja juga bagi dunia.

Baca Juga: Komnas HAM dan Aremania Menilai Vonis Bebas Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Melukai Rasa Keadilan

Peristiwa tersebut terjadi pada 1 Oktober 2022 setelah pertandingan Arema FC melawan Persebaya Surabaya.

Saat itu, tuan rumah Arema FC kalah dari rivalnya, Persebaya dengan skor 2-3. Usai pertandingan Aremania kemudian turun ke lapangan.

Halaman:

Editor: Lukman Hadi Subroto

Sumber: Suara.com

Tags

Terkini

X