AYOMALANG.COM - Hasil sidang Tragedi Kanjuruhan membuat banyak pihak merasa tidak puas, salah satunya adalah kelompok mahasiswa Malang.
Mahasiswa di Malang kemudian melakukan aksi unjuk rasa karena merasa tak puas dengan hasil keputusan sidang Tragedi Kanjuruhan tersebut.
Ratusan mahasiswa dari berbagai elemen menggelar unjuk rasa di depan Balai Kota Malang untuk menyuarakan ketidakpuasan terhadap sidang putusan Tragedi Kanjuruhan.
Aksi unjuk rasa mahasiswa tersebut mendesak Tragedi Kanjuruhan ditetapkan sebagai kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat.
Namun, faktanya Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya membebaskan 2 terdakwa Tragedi Kanjuruhan.
Dua terdakwa yang dibebaskan adalah eks Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.
Baca Juga: Komnas HAM dan Aremania Menilai Vonis Bebas Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Melukai Rasa Keadilan
Koordinatir aksi Abi Naga Parawansa menilai putusan hakim masih jauh dari rasa kemanusiaan.
Aksi unjuk rasa yang dilakukan mahasiswa di Malang tersebut menyerukan enam tuntutan.
Pertama adalah mendesak Majelis Hakim menjatuhkan hukuman berat dan adil kepada para terdakwa.
Baca Juga: Kasus Tragedi Kanjuruhan, Terdakwa Pihak Polisi Divonis Bebas
Selanjutnya mendesak Komnas HAM dan Kejaksaan Agung untuk proaktif menyelidiki pertanggungjawaban komandi pelaku level atas, pelanggaran HAM berat Kanjuruhan secara pro-justitia.
Lalu mendesak Kapolri melakukan perbaikan institusi kepolisian dan mengusut keterlibatan pelaku level atas.