Terdakwa Kasus Tragedi Kanjuruhan Bebas, Amnesty Internasional Nilai Pihak Berwenang Gagal Berikan Keadilan

- Sabtu, 18 Maret 2023 | 20:35 WIB
Polisi terdakwa tragedi Kanjuruhan Bebas (instagram.com/palembang_viral/)
Polisi terdakwa tragedi Kanjuruhan Bebas (instagram.com/palembang_viral/)

AYOMALANG.COM - Terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan Bebas, Amnesty Internasional Indonesia angkat bicara.

Amnesty Internasional Indonesia menilai Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya gagal berikan keadilan kepada korban Tragedi Kanjuruhan.

Selain itu, Amnesty Internasional Indonesia mendesak pemerintah untuk memastikan akuntabilitas aparat yang terlibat di Tragedi Kanjuruhan.

Baca Juga: Komnas HAM dan Aremania Menilai Vonis Bebas Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Melukai Rasa Keadilan

Hal itu diungkapkan oleh Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia Usman Hamid.

Usman Hamid mengatakan bahwa untuk mendapatkan keadilan adalah melalui peradilan.

Adapaun peradilan yang diinginkan Usman Hamid dengan syarat adil, imparsial, terbuka, dan independen.

Baca Juga: Kasus Tragedi Kanjuruhan, Terdakwa Pihak Polisi Divonis Bebas

Selain itu, Usman menilai putusan sidang Tragedi Kanjuruhan menunjukkan penyalahgunaan kekuasaan.

Ia menilai bahwa penyalahgunaan tersebut sudah mengakar kuat dan luas oleh aparat keamanan Indonesia.

Lebih lanjut, Usman menilai seharusnya Tragedi Kanjuruhan bisa jadi momen perbaikan kesalahan.

Baca Juga: Dilema Pemkab Malang, Antara Bangun Monumen Tragedi Kanjuruhan dan Merenovasi Stadion

Di sisi lain, dua terdakwa polisi dalam Tragedi Kanjuruhan mendapatkan vonis bebas dari PN Surabaya.

Mereka yang divonis bebas adalah eks Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.

Halaman:

Editor: Lukman Hadi Subroto

Sumber: Suara.com

Tags

Terkini

X