Komnas HAM dan Aremania Menilai Vonis Bebas Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Melukai Rasa Keadilan

- Sabtu, 18 Maret 2023 | 14:10 WIB
 Mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi (Dok Net)
Mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi (Dok Net)

AYOMALANG.COM - Sekelompok Aremania merasa kecewa dengan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memvonis bebas para terdakwa Tragedi Kanjuruhan.

Kekecewaan Arema karena mejelis hakim PN Surabaya membebaskan dua terdakwa Tragedi Kanjuruhan, yakni Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan Mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.

Dalam sidang tersebut dua terdakwa dinyatakan oleh majelis hakim tidak terbukti secara sah bersalah atas tindakan penempakan gas Air mata saat Tragedi Kanjuruhan terjadi. Hal itu yang membuat Aremania sangat marah.

Baca Juga: Majelis Hakim Bebaskan Dua Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Malang, Komnas HAM Desak JPU Lakukan Banding

Di sisi lain, pihak majelis hakim PN Surabaya memvonis satu tahun enam bulan penjara kepada mantan Komandan Kompi 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan.

Selain itu, Ketua Panpel Arema FC, Abdul Haris divonis satu tahun enam bulan penjara oleh majelis hakim.

Sedangkan petugas keamanan Suko Sutrisno dihukum penjara selama satu tahun oleh majelis hakim PN Surabaya.

Baca Juga: Vonis Ringan Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Pantik Warga Malang Desak Pemerintah Jadi Kasus Pelanggaran HAM Berat

Keputusan tersebut membuat keluarga korban Tragedi Kanjuruhan dan beberapa kelompok Aremania merasa kecewa.

Selain Aremania, lembaga resmi negara, seperti Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan lembaga lainnya juga merasa sangat kecewa dengan keputusan tersebut.

Pihak Komnas HAM menilai bahwa vonis yang dijatuhkan oleh PN Surabaya tersebut melukai rasa keadilan.

Baca Juga: Kasus Tragedi Kanjuruhan, Terdakwa Pihak Polisi Divonis Bebas

Keputusan juga dinilai tak berpihak kepada korban dan tak memiliki kepekaan terhadap apa yang dirasakan oleh keluarga yang ditinggalkan.

Komnas HAM menilai hakim tak memiliki sensitivitas rasa keadilan kepada publik.

Halaman:

Editor: Lukman Hadi Subroto

Sumber: Suara.com

Tags

Terkini

X