AYOMALANG.COM -- 135 korban tewas dalam tragedi kemanusiaan pada Sabtu 1 Oktober 2023 malam di Stadion Kanjuruhan Kepanjen, Kabupaten Malang. Namun hakim justru membebaskan para terdakwa perkara Tragedi Kanjuruhan Malang.
Lima dari enam terdakwa mendapat vonis beragam namun relatif ringan.
Bahkan, dua perwira polisi, Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan AKP Bambang Sidik Achmadi, mendapat vonis super ringan lantaran majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya membebaskan mereka dari jeratan dakwaan.
Dalam salah satu putusannya, Majelis Hakim PN Surabaya meyakini gas air mata yang menyebabkan 135 korban meninggal didorong angin hingga mengarah ke tribun penonton.
Padahal sudah jelas 135 korban meninggal akibat Tragedi Kanjuruhan Malang dipicu gas air mata yang ditembakkan polisi mengarah ke tribun penonton.
Alhasil, vonis terdakwa keempat dan kelima yang dibebaskan hakim pada Kamis 16 Maret 2023 memantik reaksi keras dari berbagai kalangan, termasuk dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Menanggapi putusan hakim, Komnas HAM mengungkit kronologi penembakan gas air mata yang dilakukan secara beruntun dan polisi tidak ada upaya untuk menghentikannya.
"Penembakan gas air mata yang dilakukan secara beruntun dalam jumlah banyak dan tidak ada upaya untuk menahan diri dengan menghentikan tembakan meskipun para penonton sebagian besar sudah keluar dari lapangan karena panik," ujar Komisioner Komnas HAM Uli Parulian Sihombing lewat keterangannya, Jumat (17/3/2023), seperti diberitakan Suara.com.
Uli menegaskan, penembakan gas air mata itu tidak hanya sekadar menghalau penonton dari lapangan, namun polisi mengarahkannya ke arah tribune penonton, utamanya pada tribun 13.
"Turut diarahkan untuk mengejar penonton. Sehingga menambahkan kepanikan penonton dan membuat arus berdesakan untuk keluar stadion dari berbagai pintu dengan mata perih, kulit panas, dan dada terasa sesak," jelasnya.
Komnas HAM pun menyakini para terdakwa ini memiliki kapasitas mencegah dan menghentikan penembakan gas air mata, namun justru melakukan tindakan berlebihan.
"Serta mengendalikan lapangan dan para personel keamanan agar tidak melakukan tindakan yang berlebihan (excessive use of force) namun hal tersebut tidak dilakukan," tegas Uli.
Artikel Terkait
Ucai Pecah Tragedi Kanjuruhan, Pemkab Malang Baru Berencana Membangun Monumen Daripada Merenovasi Stadion
Dilema Pemkab Malang, Antara Bangun Monumen Tragedi Kanjuruhan dan Merenovasi Stadion
Kasus Tragedi Kanjuruhan, Terdakwa Pihak Polisi Divonis Bebas
2 dari 3 Perwira Polisi Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Divonis Bebas, Amnesty International Persoalkan Keadilan
Penuhi Aspek Kesalahan Akibatkan 135 Orang Tewas, Komnas HAM: Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Pantas Dihukum Berat
Vonis Ringan Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Pantik Warga Malang Desak Pemerintah Jadi Kasus Pelanggaran HAM Berat