Vonis Ringan Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Pantik Warga Malang Desak Pemerintah Jadi Kasus Pelanggaran HAM Berat

- Jumat, 17 Maret 2023 | 22:10 WIB
Aksi mahasiswa dan warga Malang seusai sidang vonis Tragedi Kanjuruhan (Jaringan BeritaJatim)
Aksi mahasiswa dan warga Malang seusai sidang vonis Tragedi Kanjuruhan (Jaringan BeritaJatim)

AYOMALANG.COM -- Vonis lima dari total enam terdakwa perkara Tragedi Kanjuruhan Malang sudah diketuk dalam empat gelombang.

Tinggal satu terdakwa, Akhmad Hadian Lukita, yang belum kunjung disidangkan karena berkas belum kunjung komplet.

Terlepas dari satu terdakwa mantan Dirut PT Liga Indonesia Baru itu yang belum mulai disidang, intinya dari lima terdakwa mendapat vonis beragam dan menjurus relatif ringan.

Baca Juga: Proses Hukum Usut Tuntas Tragedi Kanjuruhan Tak Menyentuh Elite

Bahkan, dua perwira Polisi di antaranya, dapat disebut vonis super ringan lantaran majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya membebaskan mereka dari jeratan dakwaan.

Alhasil, vonis terdakwa keempat dan kelima yang dibebaskan hakim pada Kamis 16 Maret 2023 memantik reaksi keras dari berbagai kalangan. Hal itu turut membuat gaduh warga Malang.

Terutama keluarga ahli waris 135 korban tewas dalam tragedi kemanusiaan pada Sabtu 1 Oktober 2023 malam WIB di Stadion Kanjuruhan Kepanjen, Kabupaten Malang. Demonstrasi berlangsung sejak vonis bebas diketuk hakim.

Baca Juga: 5 Hal Ini Jadi Pertimbangan Laga Persebaya Surabaya vs Arema FC Pekan 28 Ditunda, Ulangan Tragedi Kanjuruhan?

Dimulai ratusan mahasiswa yang menggelar aksi di depan Balai Kota Malang hingga di gedung DPRD se Malang Raya selama dua hari terakhir Kamis-Jumat 16-17 Maret 2023.

Mereka menuntut agar kasus Tragedi Kanjuruhan ditetapkan sebagai pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat. Seperti ditegaskan koordinator lapangan aksi bernama Abi Naga Parawansa.

Abi memandang bahwa penetapan 6 tersangka oleh kepolisian hanya sebagai formalitas. Tragedi Kanjuruhan, kata Abi, secara jelas dapat dikategorikan sebagai Pelanggaran HAM Berat.

Baca Juga: Kasus Tragedi Kanjuruhan, Terdakwa Pihak Polisi Divonis Bebas

“Pasal 7 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, disebutkan bahwa salah satu Pelanggaran HAM berat adalah kejahatan terhadap kemanusiaan,” seru Abi sebagaimana lansiran jaringan Suara pada 17 Maret 2023.

“Kejahatan terhadap kemanusiaan disebutkan sebagai bagian serangan yang meluas atau sistematik dan ditujukan secara langsung kepada penduduk sipil,” ujar mahasiswa yang juga Koordinator BEM Malang Raya itu.

Halaman:

Editor: Suryo Eko Prasetyo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X