AYOMALANG.COM -- Kasus investasi robot trading Auto Trade Gold (ATG) yang bermasalah hukum bukan hanya Wahyu Kenzo. Satu nama lagi dirilis jajaran Polresta Malang Kota.
Satu tersangka lagi yang menyusul Wahyu Kenzo ke bui adalah Raymond Enovan (RE). Status tersangka kedua ini ternyata founder robot trading ATG.
Dalam menjalankan bisnisnya, RE masuk dalam tim investasi ATG. Demikian ungkap Kepala Polresta Malang Kota Kombes Budi Hermanto.
Baca Juga: Menanti Kabar Baik untuk Member Robot Trading, Anggota DPR Ini Dukung Dana Lekas Diwithdrawal
RE punya peran sebagai salah satu tim dari investasi ATG yang berada satu tingkat di bawah tersangka Wahyu Kenzo.
"RE memiliki peran sebagai salah satu tim ATG. Yang bersangkutan merupakan founder dan berada satu klik di bawah Wahyu Kenzo," ungkap Budi Hermanto sebagaimana rilis perkara di Mapolresta pada Kamis 16 Maret 2023.
Buher, sapaan familiernya menjelaskan, selama ini RE memiliki peranan untuk merekrut member. Atau orang-orang yang berkeinginan untuk berinvestasi pada robot trading ATG.
Baca Juga: Total 25 Ribuan Investor Robot Trading ATG Wahyu Kenzo, Kapolresta Malang: 'Baru' 1.423 yang Melapor
Selain itu, RE juga berperan memberikan persentase keuntungan kepada para korban dan mencari jaringan. Buher membeber bahwa RE mendapatkan keuntungan sebesar Rp100 yang diberi istilah selisih rate pada setiap transaksi yang dilakukan oleh robot trading ATG.
Jumlah transaksi yang dilakukan para korban cukup banyak sehingga keuntungan yang didapat juga besar. "Dari keterangan yang bersangkutan, selama dua tahun mulai dari deposit hingga penarikan, keuntungan yang diperoleh mencapai Rp10 miliar," terang Buher.
Mantan Kapolresta Batu Kota itu menambahkan, ada sejumlah barang bukti yang diamankan oleh penyidik Polresta Malang Kota dari tangan tersangka RE. Antara lain buku tabungan, telepon genggam pintar, dan satu unit laptop.
"Dalam perkara ini kami mengamankan barang bukti berupa buku tabungan, handphone, dan satu laptop yang kami analisis," imbuhnya.

Tersangka RE dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 115 jo Pasal 65 Ayat (2) UU RI Nomor 7 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara atau denda Rp 12 miliar. Pasal 106 jo Pasal 24 Ayat (1) UU RI Nomor 7 Tahun 2014 ancaman pidana 4 tahun penjara atau denda Rp 10 miliar.
Artikel Terkait
Tak Perlu Mahir Berinvestasi, Copy Trade Bisa Bantu Pemula Masuk Dunia Trading
Trik Cuan Trading Saham dengan Mendeteksi Aktivitas Bandar, Kalian Wajib Tahu!
Direktur Utama Fahrenheit Ditangkap Terkait Kasus Penipuan Robot Trading
Kasus Robot Trading Auto Trade Gold, Crazy Rich Surabaya Wahyu Kenzo Diamankan Polresta Malang Kota