Hukum dan Dalil Membatalkan Shalat Karena Tangisan Anak

- Senin, 30 Januari 2023 | 15:35 WIB
Ilustrasi tangisan bayi punya beragam makna, bisa karena lapar, lelah, ataupun merasa sakit. Bagi orang tua baru, hal ini tentu cukup membikin bingung.
Ilustrasi tangisan bayi punya beragam makna, bisa karena lapar, lelah, ataupun merasa sakit. Bagi orang tua baru, hal ini tentu cukup membikin bingung.

AYOMALANG.COM -- Orang tua yang baru punya bayi bakal menghadapi berbagai tantangan. Hal ini menjadi seni sebagai pasangan suami istri saat bertambah status menjadi orang tua.

Salah satu tantangannya, seperti mendahulukan sampai selesai ibadah sholat atau justru membatalkan sholat akibat bayi menangis saat sedang sholat.

Seperti ditanyakan Sheila, bukan nama sebenarnya,"Bolehkah membatalkan shalat karena mendengar anak menangis?"

Berikut ini jawaban Kiai Muhammad Hamdi sebagaimana dikutip dari kesan.id pada Senin 30 Januari 2023. Ulama menyepakati haramnya membatalkan ibadah wajib apabila sedang dilakukan. Kecuali karena ada uzur.

Baca Juga: Doa-doa Nabi Muhammad SAW Banyak Ajarkan Berhubungan Urusan Dunia, Salah Satunya Saat Kesulitan Rezeki

Hal ini berdasarkan firman Allah:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اَطِيْعُوا اللّٰهَ وَاَطِيْعُوا الرَّسُوْلَ وَلَا تُبْطِلُوْٓا اَعْمَالَكُمْ

"Wahai orang-orang yang beriman! Taatlah kepada Allah dan taatlah kepada Rasul dan janganlah kamu merusakkan segala amalmu." (QS Muhammad [47]: 33).

Ayat di atas juga dijadikan dalil oleh mazhab Maliki untuk haramnya membatalkan ibadah-ibadah sunnah, seperti shalat dan puasa sunnah, yang sedang dilakukan. Sementara menurut mazhab Syafii dan Hanbali, ibadah-ibadah sunnah selain haji dan umrah, boleh dibatalkan, namun makruh jika tanpa uzur.

Jika ada uzur, maka tidak makruh. Sedangkan haji dan umrah yang sunnah, maka wajib diselesaikan. Uzur-uzur yang membolehkan dibatalkannya shalat adalah menolong seseorang yang berteriak meminta tolong.

Juga, membunuh ular atau semisalnya yang membahayakan, melindungi harta dari pencurian atau perampasan dan mengingatkan orang buta dari bahaya. Syekh Wahbah Az-Zuhaili membagi hal-hal yang menyebabkan dibatalkannya shalat menjadi dua bagian:

Baca Juga: 50an Pesantren Indonesia Berumur 1 Abad Lebih, Ada yang Didirikan Sejak Tahun 1475, Berikut Ini di Antaranya

Pertama, adalah hal-hal yang mewajibkan seseorang untuk membatalkan shalatnya. Antara lain adalah permintaan tolong seseorang yang teraniaya, menyelamatkan orang yang jatuh tenggelam ke dalam air atau diserang hewan.

Menduga kuat bahwa seorang yang buta atau anak kecil akan jatuh ke sumur. Kedua, hal-hal yang membolehkan seseorang untuk membatalkan shalatnya. Antara lain menyelamatkan harta dari pencurian meskipun harta orang lain.

Halaman:

Editor: Suryo Eko Prasetyo

Sumber: kesan.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X