AYOMALANG.COM - Di Indonesia, khususnya Jawa, banyak orang Islam yang melakukan tradisi tahlilan.
Tahlilan ini merupakan tradisi yang dilakukan oleh beberapa umat Islam di Jawa untuk memperingati kematian seseorang.
Tradisi tahlilan yang dilaksanakan oleh beberapa orang Islam di Jawa ini biasanya dilengkapi dengan doa dan dzikir kepada Allah SWT.
tradisiBaca Juga: Dari Tradisi Warga Jawa, Begini Makna Filosofi Lebaran Ketupat yang Kini Berlaku Universal
Meski esensi dari tahlilan baik, ada beberapa kalangan yang masih memperdebatkan hukum nya.
Ada yang mengatakan tahlilan hukumnya bid'ah karena tidak dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW semasa hidup.
Namun, ada beberapa ulama yang berpendapat bahwa tahlilan hukumnya bid'ah yang bersifat idhofiyah.
Lalu bagaimana hukum tahlilan dalam Islam? Berikut penjelasannya
Berdasarkan buku Tahlilan Bukan Pesta Kematian karangan Abdul Aziz, Imam As-Syaukani berpendapat bahwa hal itu diperbolehkan yang didasarkan pada hadist Nabi Muhammad SAW.
Dalam hadist itu, Nabi Muhammad SAW bersabda:
“Tradisi yang biasa dilakukan oleh sebagian negara yakni berkumpul di satu masjid, rumah, dan tempat-tempat kumpul lainnya untuk membaca al Qur'an kepada mayit yang tidak dijumpai dalam ajaran, maka tidak diragukan lagi akan diperbolehkannya tradisi tersebut. Karena pada hakikatnya, setiap perkumpulan tidaklah diharamkan. Dan tidaklah tercela jika diniatkan untuk mayit, sama halnya dengan membaca Surat Yasin atau keseluruhan al-Qur'an atau sebagiannya di dekat mayit atau di atas kuburannya. Hal ini senada dengan Hadits shahih: "Bacakanlah Surat Yasin atas orang yang meninggal".
Baca Juga: Beberapa Tradisi Lebaran dari Berbagai Negara di Dunia, dari Mesir hingga Maroko
Sementara itu dalam buku Pro Kontra Tahlilan dan Kenduri Kematian karangan Isnan Ansory dijelaskan bahwa tahlilan masuk dalam kategori bid'ah idhofiyyah.