Apakah Boleh Sikat Gigi Saat Puasa Ramadhan? Begini uraian Dosen Universitas Muhammadiyah Malang Arif Zuhri

- Kamis, 23 Maret 2023 | 10:45 WIB
Apakah boleh sikat gigi saat puasa Ramadhan? Begini uraian dosen Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Malang Muhammad Arif Zuhri.
Apakah boleh sikat gigi saat puasa Ramadhan? Begini uraian dosen Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Malang Muhammad Arif Zuhri.

AYOMALANG.COM -- Bulan Ramadhan bukan penghalang dalam menjaga kesehatan gigi dan mulut. Di antara upaya menjaganya dengan rutin menggosok gigi seperti sebelum atau di luar bulan puasa.

Membersihkan dengan cara sikat gigi saat puasa Ramadhan diperlukan untuk mempertahankan kesehatan gigi dan mulut dalam berinteraksi dengan sesama.

Ada yang terbiasa langsung menggosok gigi setelah santap sahur. Ada juga yang lebih memilih menggosok gigi saat mandi pagi sekalian. Terasa efektif dan efisien menjelang berangkat ke luar rumah ke tempat kerja atau sekolah.

Baca Juga: Lirik dan Chord '11 Januari', Lagu Ikonik Gigi Ciptaan Armand Maulana Saat Sunting Dewi Gita 29 Tahun Silam

Malah ada juga yang baru menggosok gigi ketika akan bertemu orang lain untuk kepentingan tatap muka seperti rapat offline maupun kepentingan lain pada saat siang hari selama bulan Ramadhan.

Pertanyaannya, bolehkan menggosok gigi ketika menjalani ibadah puasa dan bagaimana hukumnya?

Sebagaimana dikutip wawancara dosen Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Malang Muhammad Arif Zuhri berikut penjelasannya.

Baca Juga: Pelatihan Health-Preneurship Mahasiswa Kedokteran dan Kedokteran Gigi UHT Ini Bekali Menjadi Wirausaha

Menurut Muhammad Arif Zuhri, para ulama memang berbeda pendapat soal hal itu. Hanya, dalam perbedaan pendapat tersebut, intinya, tidak ada pendapat yang mengharamkan dan menjadikan puasa batal jika bersiwak atau menggosok gigi saat puasa.

Adapun pendapat pertama menyatakan, menggosok gigi pada saat berpuasa hukumnya makruh. Yang berpendapat makruh ini pun berbeda tentang kapan makruh itu terjadi. Sebagian pertama menyatakan makruh sejak sesudah zuhur.

Sebagian kedua menyatakan dihukumkan makruh sejak ashar tiba. Sebagian lagi ketiga memakruhkan secara mutlak, dan lain-lain. Dalil yang dipegang oleh pendapat ini adalah hadis Nabi Muhammad SAW:

وَلَخُلُوفُ فَمِ الصَّائِمِ أَطْيَبُ عِنْدَ اللَّهِ مِنْ رِيحِ الْمِسْك

“Sungguh bau mulut seseorang yang sedang berpuasa lebih harum di sisi Allah daripada bau minyak kasturi.” [HR Muslim].

Baca Juga: Begini Cara Mudah Membersihkan Sikat Gigi, yang Patut Diingat Bahwa Benda Pribadi Pantang Dipinjamkan

Halaman:

Editor: Suryo Eko Prasetyo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X