2 dari 3 Perwira Polisi Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Divonis Bebas, Amnesty International Persoalkan Keadilan

- Jumat, 17 Maret 2023 | 16:59 WIB
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid.

AYOMALANG.COM -- Amnesty International Indonesia bereaksi atas vonis bebas dua perwira polisi terdakwa Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menyatakan dakwaan kelalaian pidana atas dugaan peran mereka dalam Tragedi Kanjuruhan 1 Oktober 2022 tak terbukti

Merespons vonis hakim tingkat pertama, Amnesty International mendesak pemerintah memastikan akuntabilitas seluruh aparat keamanan yang terlibat dalam Tragedi Kanjuruhan.

Baca Juga: Proses Hukum Usut Tuntas Tragedi Kanjuruhan Tak Menyentuh Elite

Termasuk mereka yang berada di tataran komando. Desakan ini untuk memberikan keadilan bagi korban dan memutus rantai impunitas.

Salah satu cara untuk mencapai hal tersebut adalah melalui peradilan yang adil, imparsial, terbuka dan independen.

“Pihak berwenang sekali lagi gagal memberikan keadilan kepada para korban kekerasan aparat, meskipun sempat berjanji untuk menuntut pertanggungjawaban dari pihak-pihak yang terlibat,” tulis Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid dalam siaran pers yang diterima AyoMalang.com pada 17 Maret 2023.

Baca Juga: Vicky Korban Tragedi Kanjuruhan Tak Bisa Bekerja Karena Sulit Berjalan dan Matanya Buram

“Kasus ini sekali lagi menunjukkan pola kekerasan dan penyalahgunaan kekuasaan yang mengakar kuat dan luas oleh aparat keamanan di Indonesia,” sambungnya.

“Kasus tragis ini harus menjadi momen untuk memperbaiki kesalahan dan mengubah haluan, bukan mengulangi kesalahan yang sama,” lanjut Usman Hamid.

“Kurangnya akuntabilitas juga mengirimkan pesan berbahaya kepada aparat keamanan bahwa mereka dapat bertindak dengan bebas dan tanpa konsekuensi hukum,” sesalnya lagi.

Baca Juga: Dilema Pemkab Malang, Antara Bangun Monumen Tragedi Kanjuruhan dan Merenovasi Stadion

Sebagaimana diberitakan sehari sebelumnya, pada Kamis 16 Maret 2023, PN Surabaya membebaskan Kabag Ops Polres Malang dan mantan Kasat Samapta Polres Malang.

Majelis hakim beralasan tidak cukup bukti untuk memvonis dengan menguatkan dakwaan terhadap terdakwa tersebut.

Halaman:

Editor: Suryo Eko Prasetyo

Sumber: Amnesty Internasional

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X